
Media Suara Palu, Palu– Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, menyoroti perbandingan antara rencana sanksi denda kebersihan bagi warga dengan persoalan tambang yang diduga merusak lingkungan dan tidak membayar pajak.
Pernyataan itu disampaikan Rico saat ditemui di Gedung DPRD Kota Palu, Senin (11/5/2026).
Menurut Rico, kebijakan menjaga kebersihan lingkungan merupakan bagian dari dorongan pemerintah pusat melalui program Indonesia Asri. Namun, ia menilai sosialisasi aturan, termasuk ancaman denda Rp2 juta, harus diperjelas kepada masyarakat.
“Dorongan agar masyarakat menjaga kebersihan tentu kita setuju. Tapi informasi dan batasannya harus jelas dulu. Jangan sampai hanya karena daun jatuh atau terbawa angin lalu dianggap pelanggaran,” katanya.
Ia menjelaskan, persoalan sampah rumah tangga dan aktivitas tambang memang berbeda konteks. Namun keduanya memiliki irisan yang sama, yakni menyangkut lingkungan hidup.
“Nah, ketika bicara tambang, ada indikasi merusak lingkungan bahkan ada yang disebut tidak membayar pajak. Sementara masyarakat kecil yang hanya soal kebersihan lingkungan rumah bisa dikenakan denda Rp2 juta. Ini tentu jadi perhatian,” ujarnya.
Rico juga menyinggung bahwa perusahaan tambang seharusnya memiliki kewajiban dan tanggung jawab pemulihan lingkungan yang diatur pemerintah pusat. Selain itu, ada kewajiban pembayaran pajak dan kontribusi kepada daerah.
“Kalau perusahaan tambang itu benar, harus punya mekanisme pengembalian lingkungan. Mereka juga punya kewajiban pajak dan kontribusi untuk daerah,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan upaya menjaga kebersihan kota tetap penting dilakukan bersama masyarakat. Namun, penerapan aturan harus disertai edukasi dan sosialisasi yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan.









