Sekda Paparkan Evaluasi Perda Pajak Palu

Seputar Sulteng235 Dilihat

Palu – Sekretaris Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, memaparkan tata cara pembentukan produk hukum daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu yang digelar di ruang utama Gedung DPRD Kota Palu, Senin (2/3/2026) siang.

Dalam pemaparannya, Irmayanti menjelaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah harus melalui tahapan perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, hingga penyebarluasan, dengan berpedoman pada teknis pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023.

Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjadi dasar dilaksanakannya evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri menunjukkan adanya sejumlah materi muatan yang perlu dilakukan penyesuaian agar selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023,” jelas Irmayanti.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari proses penyelarasan regulasi daerah agar sejalan dengan kebijakan nasional, khususnya dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Palu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *