Sesalkan Sawah Jadi Tempat Limbah, Safri: Di Mana Keberpihakan Pemerintah untuk Rakyat?

Media Suara Palu, Palu- Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, melontarkan sindiran keras terhadap Pemerintah Kabupaten Morowali Utara yang dinilai melakukan pembiaran atas dugaan alih fungsi lahan persawahan transmigrasi di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, menjadi lokasi pembuangan slag nikel yang ditengarai milik PT Gunbuster Nickel Industry (GNI).

Safri menyebut kondisi tersebut sebagai ironi yang terlalu telanjang untuk ditutup-tutupi. Di tengah gencarnya pemerintah pusat mendorong program ketahanan pangan dan swasembada melalui pencetakan sawah baru, di Morowali Utara justru terjadi sebaliknya: lahan pertanian produktif diduga dikorbankan untuk menampung limbah industri.

“Negara sedang sibuk bicara soal swasembada pangan, cetak sawah di mana-mana, tapi di Morowali Utara yang terjadi justru kebalikannya. Sawah yang sudah ada malah ditimbun untuk buang slag nikel. Ini bukan sekadar kelalaian, ini penghinaan terhadap akal sehat,” ujar Safri dengan nada tajam.

Ketua Fraksi PKB itu juga menyindir sikap pemerintah daerah yang dinilai seolah tidak melihat, atau bahkan pura-pura tidak tahu, atas aktivitas tersebut.

Menurut Safri, pembiaran ini mencerminkan lemahnya keberpihakan terhadap kepentingan rakyat, khususnya petani transmigran yang menggantungkan hidup pada lahan persawahan.

“Kalau sawah bisa dengan mudah berubah jadi tempat buangan limbah B3, lalu di mana posisi pemerintah? Apakah mereka benar-benar tidak tahu, atau memang memilih untuk tidak tahu?” sindirnya.

Safri kemudian menyoroti aspek tata ruang yang dinilainya semakin memperjelas adanya dugaan pelanggaran serius. Ia mengungkapkan bahwa Kecamatan Petasia Timur merupakan salah satu kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Morowali Utara, yang seharusnya dilindungi dari alih fungsi.

Menurutnya, jika lokasi pembuangan slag nikel tersebut berada di dalam kawasan LP2B, maka hal itu jelas bertentangan dengan ketentuan peruntukan pemanfaatan ruang yang berlaku.

“Kalau itu masuk LP2B, itu jelas melanggar RTRW. Kawasan yang seharusnya dilindungi untuk produksi pangan justru dijadikan tempat buangan limbah. Ini bukan hanya salah arah, tapi sudah menabrak aturan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung ironi kebijakan di tahun 2026, di mana Morowali Utara justru menjadi salah satu kabupaten tujuan program percetakan sawah baru. Namun, pada saat yang sama, lahan sawah yang sudah ada diduga dialihfungsikan.

“Ini logika yang terbalik. Sawah yang sudah ada ditimbun, lalu kita buka sawah baru lagi, bahkan sampai masuk kawasan hutan. Ini bukan hanya tidak efisien, tapi juga berpotensi menimbulkan masalah lingkungan baru,” ujarnya.

Safri menegaskan, persoalan ini bukan hanya menyangkut pelanggaran tata ruang atau lingkungan, tetapi juga ancaman serius terhadap ketahanan pangan daerah. Hilangnya lahan pertanian produktif, kata dia, akan berdampak langsung pada ketersediaan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

“Ini bukan cuma soal tanah yang berubah fungsi. Ini soal masa depan pangan kita. Hari ini sawah ditimbun, besok kita impor beras. Lalu pemerintah mau bicara apa soal swasembada?” tegas Legislator Dapil Morowali-Morut ini.

Lebih jauh, Safri menilai situasi ini mencerminkan paradoks kebijakan antara pusat dan daerah. Di satu sisi, pemerintah pusat mendorong peningkatan produksi pangan, namun di sisi lain, pemerintah daerah justru membiarkan lahan pertanian menyusut akibat ekspansi industri.

“Jangan sampai Morowali Utara jadi contoh buruk bagaimana program nasional dipermainkan di tingkat lokal. Di atas kertas bicara ketahanan pangan, di lapangan justru ketahanan limbah yang diperkuat,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa slag nikel yang diduga mengandung limbah B3 tidak boleh diperlakukan sembarangan, apalagi dibuang di kawasan produktif seperti sawah. Risiko pencemaran tanah dan air, menurutnya, dapat berdampak jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Safri juga menilai kebijakan daerah terkesan jungkir balik memberi ruang besar bagi investasi industri, namun mengabaikan perlindungan terhadap lahan pangan. Ia menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan fondasi dasar kehidupan masyarakat.

“Jangan sampai pemerintah daerah terlihat seperti budak investasi. Aturan tata ruang itu bukan pajangan. Kalau dilanggar, harus ada tindakan tegas. Hentikan jika memang terbukti, dan kembalikan fungsi lahannya,” katanya.

Ia pun mendesak pemerintah kabupaten segera mengambil langkah konkret, termasuk menghentikan aktivitas pembuangan slag di lahan persawahan serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan pengawasan industri di wilayah tersebut.

“Kalau ini terus dibiarkan, jangan salahkan publik jika menilai pemerintah lebih setia pada kepentingan industri daripada nasib petani. Negara sedang diuji, berpihak pada pangan rakyat atau tunduk pada limbah pemodal,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed