Wakapolda Sulteng Tegaskan Komitmen Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal

Seputar Sulteng294 Dilihat

Palu, Sulawesi Tengah — Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Putra Rauf, menegaskan komitmen Polda Sulteng untuk menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi tanpa izin di wilayah provinsi ini. Pernyataan itu disampaikan saat Helmi berbicara kepada media usai menghadiri kegiatan di Kota Palu pada Rabu (14/1/2026).

Dilansir dari filesulawesi.com, Helmi menyebutkan bahwa penertiban tindakan pertambangan ilegal telah dilakukan di sejumlah lokasi, salah satunya di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Di sana, pihak kepolisian telah membersihkan aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas yang tidak memiliki dasar perizinan sah.

Selain itu, Helmi juga menanggapi isu tentang pertambangan yang dianggap ilegal di area Poboya, Kota Palu. Ia menegaskan bahwa pertambangan di wilayah tersebut sebenarnya berada dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Palu Minerals (CPM), dan bukan termasuk aktivitas ilegal. “Yang di Poboya itu berada di wilayah IUP PT CPM. Kalau di luar wilayahnya CPM, kami tindak,” ujarnya menjelaskan.

PT Citra Palu Minerals tercatat memiliki luas konsesi IUP mencapai puluhan ribu hektare yang mencakup wilayah Kota Palu dan sekitarnya, dengan izin yang berlaku hingga tahun 2050.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *