Direktur RS Undata Klaim Pembagian Jasa Medis Transparan

Seputar Sulteng102 Dilihat

Media Suara Palu, PALU– Direktur RSUD Undata Palu, dr. Jumriani, M.H., menegaskan pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan dilakukan berdasarkan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Jumriani saat konferensi pers di Aula Lantai II RSUD Undata Palu, Selasa (3/11/2026), menyusul munculnya keluhan tenaga kesehatan mengenai besaran jasa pelayanan dan transparansi sistem remunerasi.

Jumriani mengatakan, mekanisme pembagian jasa pelayanan memiliki rincian yang dapat diperiksa, mulai dari jumlah dana yang dibagikan hingga besaran yang diterima masing-masing tenaga kesehatan.

Menurutnya, pengelolaan keuangan rumah sakit juga berada dalam pengawasan auditor, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat.

“Tidak ada yang kami tutupi. Semuanya terpampang nyata, berapa yang diterima, berapa yang harus dibagi, dan berapa penghasilan masing-masing. Itu ada semua,” tegasnya.

Ia menjelaskan, manajemen berupaya memastikan pembagian jasa pelayanan berjalan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kesalahan pembayaran yang berpotensi mengharuskan pegawai mengembalikan dana yang telah diterima.

Jumriani menyebut Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai salah satu dasar regulasi dalam pengelolaan rumah sakit.

“Jangan sampai jasa yang sudah diterima teman-teman ternyata salah pembayarannya dan harus dikembalikan. Itu yang tidak kami inginkan,” ujarnya.

Persoalan Transparansi Masih Menjadi Sorotan

Persoalan serupa kembali mencuat dalam surat terbuka tenaga kesehatan yang diberitakan pada 2 November 2026. Mereka meminta pembagian jasa medis dilakukan secara adil dan transparan sesuai kinerja.

Menanggapi persoalan tersebut, Jumriani menyatakan manajemen tetap berupaya melakukan pembenahan dengan berpedoman pada aturan yang berlaku.

Namun, penjelasan mengenai keterbukaan administrasi tersebut belum dengan sendirinya menjawab seluruh keluhan tenaga kesehatan mengenai besaran jasa yang diterima maupun proses penyusunan skema pembagiannya.

Karena itu, keterbukaan rincian perhitungan, sosialisasi kepada pegawai, dan penjelasan mengenai dasar penetapan nominal menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan remunerasi di RSUD Undata.

Manajemen diharapkan dapat memastikan setiap tenaga kesehatan memperoleh penjelasan yang memadai mengenai mekanisme perhitungan jasa pelayanan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *