Komisi B DPRD Palu Dorong Optimalisasi PAD Tanpa Bebani Warga

Media Suara Palu, PALU — Komisi B DPRD Kota Palu mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penggalian potensi pajak dan penertiban wajib pajak, tanpa membebani masyarakat.

Hal itu dibahas dalam rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Selasa (20/10/2026), sebagai upaya mendukung pencapaian target PAD pada 2027.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palu, Nasir Dg. Gani, mengapresiasi langkah dan inovasi Bapenda yang dinilai telah menindaklanjuti sejumlah masukan DPRD, terutama terkait sektor perparkiran dan potensi penerimaan lainnya.

“Penyampaian dalam rapat tadi sangat luar biasa. Langkah-langkah yang kami dorong menyangkut perparkiran dan potensi lainnya rupanya sudah dilaksanakan dengan baik. Namun, untuk mencapai target PAD di tahun 2027, kita masih perlu menggenjot potensi-potensi yang ada,” ujar Nasir.

Salah satu potensi yang menjadi perhatian ialah pajak usaha sarang burung walet. Menurut Nasir, potensi sektor tersebut di Kota Palu cukup besar, tetapi pengelolaannya perlu dioptimalkan, terutama terkait distribusi hasil usaha ke luar daerah hingga mancanegara.

Selain itu, Komisi B menyoroti penggunaan kendaraan bernomor polisi luar daerah yang beroperasi di Kota Palu. DPRD mendorong Bapenda bersama instansi terkait melakukan penertiban agar potensi penerimaan pajak kendaraan dapat lebih optimal bagi daerah.

Sektor pajak parkir juga menjadi perhatian, termasuk kewajiban pajak bagi hotel dan ritel modern yang menyediakan lahan parkir sendiri.

Penunggak Pajak Didekati secara Humanis

Dalam upaya meningkatkan PAD, Nasir menekankan pentingnya pendekatan yang humanis kepada masyarakat. Menurutnya, optimalisasi penerimaan daerah harus tetap mempertimbangkan kemampuan warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Salah satu usulan yang dibahas ialah penjaringan warga atau pemilik kendaraan yang menunggak pajak, antara lain melalui penempatan pos atau layanan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Melalui mekanisme tersebut, petugas diharapkan dapat mengidentifikasi penunggak pajak sekaligus memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan, tanpa langsung melakukan tindakan eksekusi di tempat.

“Kita tidak ingin masyarakat diberatkan. Oleh karena itu, Bapenda memberikan fleksibilitas, seperti opsi mengangsur tunggakan pajak, termasuk PBB, hingga program pengurangan denda dan pokok pajak,” jelasnya.

Nasir juga menyampaikan bahwa program pengurangan denda pajak direncanakan terus diperpanjang hingga akhir tahun.

Ia berharap, berbagai langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus membantu Pemerintah Kota Palu mengoptimalkan PAD untuk mendukung pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *