Pemprov Sulteng Siapkan Tim Periksa Dugaan Pelanggaran PT CAS

Seputar Sulteng61 Dilihat

Media Suara Palu, PALU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan PT CAS belum diperbolehkan beroperasi karena belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Pemprov Sulteng juga menyatakan telah menerbitkan surat penghentian kegiatan perusahaan tersebut dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, S.H., M.Si., saat menanggapi aspirasi massa aksi dari Pogombo Petani dan Masyarakat Adat Tau Ta’a Morowali Utara (Pogombo Ta’a), Rabu (21/10/2026).

Aksi yang dikoordinatori Muhammad Said tersebut dimulai dari Kantor ATR/BPN Sulawesi Tengah, kemudian berlanjut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, dan Kantor DPRD Sulawesi Tengah.

Adiman menjelaskan, Gubernur Sulawesi Tengah telah menegaskan bahwa PT CAS belum dapat menjalankan kegiatan operasional sebelum memiliki HGU. Karena itu, aktivitas penanaman yang dilaporkan masih berlangsung di wilayah tersebut juga diminta dihentikan sampai persyaratan perizinan dipenuhi.

“Gubernur sudah menegaskan PT CAS belum bisa beroperasi karena belum memiliki HGU. Kami juga mendengar ada penanaman di sana, sehingga penanaman itu jangan dilakukan dulu sampai terbitnya HGU,” ujar Adiman.

Ia menambahkan, keberadaan HGU nantinya tidak serta-merta menghilangkan hak-hak masyarakat yang telah lebih dahulu menguasai atau memanfaatkan lahan. Menurutnya, perlindungan terhadap hak masyarakat tetap menjadi perhatian pemerintah dalam menyikapi persoalan tersebut.

Terkait dugaan pelanggaran operasional perusahaan, Adiman mengatakan pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan instansi terkait, termasuk tim yang membidangi persoalan perkebunan, untuk turun langsung ke lokasi.

Langkah itu dilakukan guna memastikan kondisi di lapangan sekaligus memeriksa dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat. Ia juga menyebut surat penghentian kegiatan PT CAS telah ditembuskan kepada Kapolda Sulawesi Tengah, Kejaksaan, dan Bupati Morowali Utara.

Sementara itu, Muhammad Said selaku Koordinator Lapangan aksi menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi dasar tuntutan masyarakat. Massa menduga PT CAS melakukan aktivitas di lapangan tanpa dilengkapi HGU maupun dokumen legal yang menjadi dasar operasional perusahaan.

Massa aksi juga mengadukan dugaan kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat yang telah tinggal serta mengelola lahan di Kecamatan Mamosalato dan Bungku Utara. Luas lahan yang dipersoalkan disebut mencapai ratusan hektare.

Melalui aksi tersebut, Pogombo Ta’a meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan mereka serta memastikan perlindungan hak-hak petani dan masyarakat adat di wilayah yang dipersoalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *