Media Suara Palu, MOROWALI UTARA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga dilakukan PT Cocoman.
Penggeledahan dilakukan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, Rabu (24/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Tim Penyidik Kejati Sulteng dengan didampingi personel TNI dan dibantu penyidik Kejaksaan Negeri Morowali Utara.
Fokus penggeledahan diarahkan pada pencarian dan pengamanan dokumen maupun data elektronik yang berkaitan dengan legalitas pengeluaran dan pengangkutan ore nikel melalui Terminal Khusus (Jetty) PT Cocoman.
Beberapa lokasi yang diperiksa antara lain ruang penyimpanan arsip Surat Persetujuan Berlayar (SPB), ruang kerja Syahbandar, serta ruang pengoperasian sistem INAPORTNET. Dari kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan ore nikel yang menjadi objek penyidikan.
Dokumen SPB yang diperoleh selanjutnya akan dicocokkan dengan data pengapalan, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta dokumen pendukung lainnya. Sementara barang bukti elektronik yang diamankan akan menjalani pemeriksaan digital forensik untuk menelusuri jejak komunikasi dan informasi terkait proses penerbitan izin berlayar serta aktivitas pengangkutan ore nikel dimaksud.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, SH., MH., mengatakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dan melengkapi alat bukti yang telah diperoleh penyidik sebelumnya.
“Dokumen dan barang bukti elektronik yang kami amankan akan dianalisis serta dicocokkan dengan data-data lain yang telah dimiliki penyidik. Langkah ini penting untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai peristiwa pidana yang sedang disidik sekaligus memperjelas peran pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Laode Abdul Sofian.
Ia menegaskan, Kejati Sulteng berkomitmen mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan terukur. Kami berkomitmen menuntaskan setiap dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara, termasuk yang berkaitan dengan sektor pertambangan,” tegasnya.
Penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi pada aktivitas pertambangan nikel PT Cocoman yang saat ini masih dalam proses penyidikan Kejati Sulawesi Tengah.









