PALU – Polemik Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 yang tidak memasukkan Kabupaten Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah mineral terus bergulir. Di tengah kritik yang datang dari berbagai pihak, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Mohammad Safrin, SH., MH., menyarankan agar pemerintah daerah menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Agung (MA).
Safrin menyampaikan pandangan tersebut saat menjadi narasumber dalam podcast yang digelar Universitas Islam Negeri (UIN) Dato Karama Palu, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan untuk menguji legalitas kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan Sulawesi Tengah.
“Langkah awal yang paling tepat adalah membawa persoalan ini ke Mahkamah Agung. Setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, putusan tersebut dapat menjadi dasar yang kuat untuk menempuh langkah hukum berikutnya di PTUN,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, juga melontarkan kritik keras terhadap Kepmen ESDM tersebut. Ia menilai tidak diakomodirnya Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah mineral merupakan bentuk pengabaian terhadap realitas industri hilirisasi yang berkembang di Sulawesi Tengah.
Menurut Safri, kebijakan itu berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi daerah, termasuk hilangnya peluang pendapatan yang nilainya bisa mencapai triliunan rupiah.
Kembali menanggapi aspek hukumnya, Safrin menjelaskan bahwa terdapat beberapa jalur yang dapat ditempuh. Namun, ia mengingatkan bahwa keputusan menteri sering kali menimbulkan persoalan dari sisi objek sengketa karena secara bentuk merupakan keputusan administratif, tetapi dalam substansinya menyerupai peraturan.
Kondisi tersebut, kata dia, dapat memunculkan perdebatan apabila perkara langsung diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Karena itu, ia menilai pengujian melalui Mahkamah Agung lebih tepat ditempatkan sebagai langkah awal untuk memperoleh kepastian hukum sebelum menempuh proses lanjutan.
Di sisi lain, kritik terhadap Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 terus menguat. Banyak pihak mempertanyakan alasan pemerintah pusat tidak memasukkan Morowali dan Morowali Utara dalam daftar daerah pengolah mineral, padahal kedua wilayah tersebut selama ini dikenal sebagai pusat industri pengolahan nikel dan lokasi sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN).
Safrin menegaskan bahwa seluruh upaya hukum yang dilakukan harus tetap berada dalam koridor konstitusi.
“Tujuannya bukan sekadar menggugat kebijakan pemerintah, tetapi memastikan hak-hak daerah dapat diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang sah dan terukur,” tegasnya.
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga telah dikonsultasikan dengan akademisi hukum tata negara dan dinilai sebagai strategi yang lebih efektif dalam membangun argumentasi hukum terhadap kebijakan yang dianggap tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Dengan terus menguatnya penolakan terhadap Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026, dorongan untuk menempuh langkah hukum kini menjadi salah satu opsi yang mulai mengemuka dalam upaya memperjuangkan pengakuan Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah mineral.














