PALU – Polemik tidak dimasukkannya Kabupaten Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah mineral dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 terus menuai sorotan. Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menilai kebijakan tersebut berpotensi membuat Sulawesi Tengah kehilangan pendapatan daerah hingga triliunan rupiah karena pusat-pusat hilirisasi nikel terbesar nasional justru tidak diakui sebagai daerah pengolah mineral.
Menurut Safri, Morowali dan Morowali Utara saat ini menjadi lokasi berbagai proyek strategis nasional (PSN) sektor hilirisasi nikel, termasuk kawasan industri pengolahan dan pemurnian yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Karena itu, pengabaian kedua daerah tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan dan berpotensi merugikan hak fiskal daerah.
Menanggapi persoalan tersebut, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu, Dr. Sahran Raden, S.Ag., SH., MH., memberikan pandangan hukum sekaligus saran kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pernyataan tersebut disampaikan Sahran Raden saat menjadi narasumber dalam podcast yang digelar di UIN Datokarama Palu, Selasa (23/6/2026).
Menurut Sahran, apabila Keputusan Menteri ESDM tersebut terbukti merugikan daerah penghasil, maka tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh pemerintah daerah.
“Keputusan Menteri ESDM merupakan keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final. Jika menimbulkan kerugian bagi daerah, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kedudukan hukum yang kuat karena menjadi pihak yang secara langsung menerima dampak dari kebijakan tersebut. Oleh karena itu, upaya hukum dinilai lebih tepat dilakukan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten yang terdampak.
“Selain pemerintah daerah, masyarakat juga dapat melakukan upaya hukum melalui mekanisme class action. Namun pihak yang paling berkepentingan dan memiliki legitimasi kuat untuk bertindak adalah pemerintah daerah,” jelasnya.
Sahran menilai persoalan ini tidak cukup disikapi dengan kritik politik semata. Dibutuhkan langkah konkret agar hak-hak daerah penghasil sumber daya alam dapat diperjuangkan melalui jalur konstitusional.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian dari pemerintah provinsi untuk memperjuangkan kepentingan daerah. Jika memang ada kerugian yang nyata akibat keputusan tersebut, maka jalur hukum harus dipertimbangkan secara serius,” tegasnya.
Pernyataan Sahran menjadi pembanding sekaligus memperkuat kritik yang sebelumnya disampaikan Safri. Jika Safri menyoroti potensi hilangnya pendapatan daerah akibat tidak diakuinya Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah mineral, maka Sahran menawarkan langkah hukum sebagai instrumen untuk menguji sekaligus memperjuangkan hak Sulawesi Tengah atas kebijakan yang dinilai merugikan daerah.














