Sikapi Desakan Publik Soal Gibran, Safri Minta Fraksi PKB Gulirkan Hak Angket di DPR

Media Suara Palu. PALU – Gelombang aspirasi masyarakat yang menghendaki agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti mendapat perhatian serius dari politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Safri.

Safri meminta Fraksi PKB DPR RI tidak mengabaikan suara masyarakat yang semakin mempertanyakan proses pencalonan hingga pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Ia mendorong rekan-rekan sejawatnya di Senayan mengambil langkah nyata dengan mengusulkan dan menggulirkan hak angket DPR RI untuk mengusut persoalan tersebut secara terbuka melalui mekanisme konstitusi.

Menurut Safri, tuntutan masyarakat agar Gibran diganti bukan lagi sekadar perbincangan politik. Aspirasi itu mencerminkan kekecewaan publik terhadap proses hukum dan politik yang mengiringi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

“Kita tidak bicara soal manuver politik semata. Yang jadi persoalan adalah fondasi berbangsa dan bernegara. Ada masalah serius terkait konstitusi yang harus dijelaskan kepada rakyat. Gelombang aspirasi masyarakat yang menghendaki Gibran diganti tidak boleh dianggap sebagai suara biasa,” ujar Safri dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Ia menilai, besarnya aspirasi masyarakat harus dijawab melalui langkah politik yang bertanggung jawab, bukan sekadar pernyataan atau perdebatan di ruang publik.

Karena itu, Safri secara khusus meminta Fraksi PKB DPR RI menggunakan hak konstitusionalnya untuk mendorong penyelidikan melalui hak angket. Dengan mekanisme tersebut, berbagai persoalan yang dipertanyakan masyarakat dapat dibuka dan diperiksa secara terang melalui lembaga perwakilan rakyat.

“Saya meminta teman-teman di Fraksi PKB DPR RI untuk merespons aspirasi masyarakat ini dengan segera mengusulkan dan menggulirkan hak angket terkait persoalan Gibran. Jangan biarkan pertanyaan dan kekecewaan publik terus berkembang tanpa ada penjelasan yang terbuka. DPR harus menggunakan fungsi pengawasannya secara maksimal,” tegasnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan Gibran.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada 30 Oktober 2026. Majelis hakim dipimpin Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Majelis hakim juga menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 terkait penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan agar surat tersebut ditarik dan dimusnahkan.

Putusan MA ini menambah perhatian publik terhadap berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan perjalanan politik Gibran menuju kursi Wakil Presiden. Bagi Safri, persoalan tersebut semakin memperkuat pentingnya keterbukaan dan pemeriksaan melalui mekanisme konstitusional.

Dengan demikian, pembahasan tidak berhenti pada saling tuding atau perdebatan politik, tetapi dapat dilakukan melalui proses kelembagaan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Safri juga mengingatkan bahwa seseorang yang sudah menduduki jabatan publik tidak berarti seluruh proses yang mengantarkannya ke jabatan tersebut tidak boleh lagi dipertanyakan.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa karena seseorang sudah menduduki jabatan, maka persoalan hukum dan konstitusi yang mengiringi proses pencalonannya tidak boleh lagi diperiksa. Negara ini berdiri di atas konstitusi, bukan di atas kepentingan orang atau kelompok tertentu,” katanya.

Ia menambahkan, kedaulatan berada di tangan rakyat. Karena itu, suara masyarakat yang meminta adanya evaluasi terhadap posisi Gibran harus mendapat ruang untuk diperjuangkan melalui mekanisme demokrasi dan konstitusi.

“Kalau konstitusi bisa dikesampingkan demi kepentingan politik, lalu apa artinya kedaulatan rakyat? Rakyat memberikan mandat kepada pemimpin melalui kepercayaan. Jangan sampai kepercayaan itu justru dikhianati. Karena itu, DPR harus berani membuka persoalan ini secara terang melalui hak angket,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed