Media Suara Palu, PALU – Ketimpangan pembagian hasil sektor pertambangan kembali menjadi sorotan. Meski menjadi salah satu daerah penyumbang terbesar pendapatan negara dari industri nikel, Provinsi Sulawesi Tengah dinilai belum memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) yang sebanding dengan kontribusinya.
Pandangan tersebut mengemuka dalam Podcast BaCaS yang digelar di Kampus UIN Datokarama Palu, Selasa (23/6/2026), menghadirkan Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Adiman, SH., MH., Dosen Hukum Tata Negara UIN Datokarama Palu Dr. Sahran Raden, S.Ag., SH., MH., serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Mohammad Safrin, SH., MH.
Dr. Adiman menilai kebijakan pembagian hasil pertambangan masih jauh dari prinsip keadilan fiskal bagi daerah penghasil. Menurutnya, Sulawesi Tengah menjadi salah satu kontributor utama pendapatan negara dari sektor nikel, namun nilai DBH yang diterima daerah masih sangat kecil dibandingkan besarnya pemasukan yang dihasilkan.
“Kalau kontribusi daerah mencapai ratusan triliun rupiah, seharusnya ada formula yang lebih adil bagi daerah penghasil. Sulawesi Tengah masih menghadapi berbagai persoalan infrastruktur dan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan,” ujarnya.
Ia memaparkan, realisasi DBH sektor pertambangan yang diterima Sulawesi Tengah dalam beberapa tahun terakhir masih berada pada kisaran ratusan miliar rupiah. Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan besarnya aktivitas industri ekstraktif yang berlangsung di wilayah ini.
Menurut Adiman, minimnya DBH menjadi salah satu faktor yang menghambat percepatan pembangunan daerah. Karena itu, langkah Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mencari sumber fiskal alternatif melalui kolaborasi dengan dunia usaha dinilai sebagai upaya untuk menutup keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Senada dengan itu, Dr. Sahran Raden menegaskan bahwa struktur penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara terdiri atas royalti, iuran tetap, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, kata dia, distribusi hasil yang diterima daerah penghasil belum mencerminkan kontribusi riil yang diberikan.
“Dari sisi fiskal, daerah penghasil belum memperoleh porsi yang proporsional. Yang paling banyak menikmati penerimaan justru pemerintah pusat, sementara daerah menanggung dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan,” tegasnya.
Ia menilai perlu ada evaluasi terhadap mekanisme pembagian hasil agar tercipta keseimbangan antara kontribusi daerah dan manfaat yang diterima masyarakat setempat.
Sementara itu, Mohammad Safrin menyoroti persoalan tersebut dari perspektif konstitusi. Menurutnya, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Safrin menegaskan bahwa frasa “dikuasai negara” tidak berarti negara menjadi pemilik mutlak sumber daya alam, melainkan bertindak sebagai pengelola yang wajib memastikan manfaatnya kembali kepada rakyat.
“Kalau daerah penghasil hanya memperoleh bagian yang sangat kecil dibandingkan nilai ekonomi yang dihasilkan, tentu muncul pertanyaan mengenai keadilan distribusi manfaat sumber daya alam. Semangat konstitusi adalah memastikan rakyat di daerah penghasil ikut merasakan kemakmuran dari kekayaan yang ada di wilayahnya,” ujar Safrin.
Diskusi yang dipandu host Rony Shandy tersebut berlangsung dinamis dan diikuti mahasiswa UIN Datokarama Palu. Para narasumber sepakat bahwa diperlukan formulasi baru dalam kebijakan fiskal nasional agar daerah penghasil sumber daya alam memperoleh porsi yang lebih berkeadilan dan mampu mempercepat pembangunan serta pemulihan lingkungan di wilayah pertambangan.
Sulteng Kaya Nikel, Negara Dinilai Tak Adil













