Media Suara Palu, PALU — Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mempertanyakan ketatnya pengawasan pemerintah terhadap kedatangan tenaga kerja asing (TKA) melalui penerbangan langsung Guangzhou–Palu.
Safri menyoroti kedatangan ratusan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Sulawesi Tengah setiap pekan. Berdasarkan informasi yang diterima, penerbangan dari China ke Palu berlangsung dua kali dalam sepekan dengan sekitar 165 penumpang dalam setiap penerbangan.
Dengan jumlah tersebut, lebih dari 300 TKA atau WNA diperkirakan masuk ke Sulawesi Tengah setiap pekan.
Menurut Safri, jumlah kedatangan tersebut seharusnya diikuti dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, terutama untuk memastikan kesesuaian antara dokumen keimigrasian, jenis pekerjaan, serta aktivitas para WNA setelah berada di wilayah Sulawesi Tengah.
Ia secara khusus menyoroti penggunaan Visa C20 oleh sebagian besar TKA yang masuk berdasarkan data pemeriksaan keimigrasian yang diterimanya.
Safri mempertanyakan apakah seluruh pemegang visa tersebut benar-benar menjalankan pekerjaan sesuai dengan izin yang diberikan. Sebab, menurut dia, jangan sampai visa yang diperuntukkan bagi pekerjaan teknis tertentu justru digunakan untuk pekerjaan yang sebenarnya dapat dilakukan tenaga kerja lokal.
“Siapa yang bisa menjamin dan memastikan bahwa ratusan TKA yang datang setiap minggu itu betul-betul teknisi ahli? Bagaimana jika di lapangan ternyata mereka dipekerjakan sebagai buruh kasar?” ujarnya, Selasa (8/9/2026).
Safri menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sisi administrasi saat TKA masuk ke Indonesia. Pengawasan harus dilanjutkan sampai ke tempat kerja untuk memastikan aktivitas mereka sesuai dengan izin dan dokumen yang dimiliki.
Ia meminta Kantor Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen di pintu masuk.
Menurutnya, perlu ada pemeriksaan faktual di kawasan industri untuk mencocokkan data TKA dengan pekerjaan yang benar-benar mereka lakukan.
“Kalau pemeriksaannya hanya sebatas dokumen, kita tidak pernah tahu apa yang terjadi setelah mereka masuk. Harus dicek di lapangan, mereka bekerja sebagai apa, di perusahaan mana, dan apakah pekerjaannya sesuai dengan izin yang dimiliki,” kata Safri.
Jangan Sampai Tenaga Lokal Tergeser
Safri mengingatkan bahwa keberadaan TKA seharusnya hanya untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli yang memang belum dapat dipenuhi tenaga kerja lokal.
Karena itu, pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian khusus semestinya diprioritaskan bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
Ia khawatir lemahnya pengawasan justru membuka celah bagi tenaga kerja asing untuk mengisi pekerjaan yang sebenarnya dapat dikerjakan oleh tenaga kerja lokal.
“Jangan sampai anak-anak daerah hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Kalau memang membutuhkan tenaga ahli asing, silakan, tetapi harus jelas keahliannya, pekerjaannya dan izinnya,” tegasnya.
Selain persoalan kesempatan kerja, Safri juga meminta pemerintah melihat aspek kepatuhan terhadap aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan secara bersamaan.
Menurut dia, pemerintah harus memastikan bahwa setiap TKA yang masuk memiliki dokumen yang sesuai, bekerja pada posisi yang sesuai dengan izin, serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Safri juga meminta pemerintah membuka data mengenai jumlah TKA, asal negara, jenis visa, perusahaan pengguna, jabatan atau pekerjaan, serta lama masa tinggal mereka di Sulawesi Tengah.
Data tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui bahwa keberadaan TKA benar-benar sesuai kebutuhan industri dan tidak menggeser kesempatan kerja masyarakat lokal.
Safri menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif terhadap meningkatnya arus masuk TKA.
“Investasi memang penting, tetapi pengawasan juga harus berjalan. Jangan sampai kemudahan investasi justru membuat pengawasan terhadap tenaga kerja asing menjadi longgar,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah segera mengevaluasi sistem pengawasan TKA, terutama dengan semakin intensifnya penerbangan langsung dari China ke Palu.
Bagi Safri, semakin banyak TKA yang masuk berarti semakin besar pula tanggung jawab pemerintah memastikan seluruh prosesnya sesuai aturan.
“Harus ada kepastian bahwa setiap orang asing yang bekerja di Sulteng memiliki izin yang benar, pekerjaan yang benar, dan tidak mengambil pekerjaan yang seharusnya menjadi ruang bagi tenaga kerja lokal,” pungkasnya.













