Media Suara Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah memperjuangkan peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan air laut yang disuling menjadi air tawar untuk kebutuhan industri.
Kepala Bapenda Sulteng, Andi Irman, mengatakan hingga saat ini daerah belum memiliki dasar hukum untuk menarik retribusi dari penggunaan air laut yang dimanfaatkan industri melalui proses penyulingan.
Pernyataan itu diutarakan di sela skorsing rapat bersama DPRD Sulawesi Tengah Komisi III di ruang Baruga DPRD Sulteng, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, aturan yang lebih tinggi belum memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk menarik PAD dari pemanfaatan air laut tersebut.
“Kalau pemanfaatan air laut dalam hal ini penyulingan menjadi air tawar yang digunakan oleh industri, ternyata ada aturan yang lebih di atasnya yang belum memberikan keberpihakan kepada daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tanpa dasar hukum yang jelas, pemerintah daerah tidak dapat memungut retribusi karena berpotensi bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Ketika kita menarik retribusi untuk itu, kita pasti akan berbenturan dengan peraturan yang ada,” katanya.
Bapenda Sulteng saat ini juga melakukan konsultasi dengan sejumlah provinsi serta pihak legislatif untuk mencari peluang regulasi yang memungkinkan daerah memperoleh PAD dari sektor tersebut.
Menurut Andi Irman, potensi pemanfaatan air laut cukup besar, terutama untuk kawasan industri di Morowali dan Morowali Utara, yang ke depan diproyeksikan menggunakan air laut yang disuling menjadi air tawar untuk kebutuhan industri.
“Kami akan mencoba mencari data yang lebih valid untuk memperkuat potensi tersebut,” tambahnya.









