Media Suara Palu – Tim Opsnal Polsek Palu Barat West City Hunter berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kota Palu. Dua terduga pelaku yang merupakan residivis berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Palu Barat IPTU Irfan Muzakar, S.A.P. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor di Kelurahan Balaroa.
“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada 28 Februari 2026 di Jalan Kelor, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat. Korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta,” ujar IPTU Irfan Muzakar.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap dua pelaku berinisial R (27) dan MF (22). Keduanya diamankan pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 10.30 WITA di Jalan Anggur, Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi berbeda di Kota Palu.
“Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di tempat dan waktu yang berbeda,” jelas Kapolsek.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni satu unit Yamaha RX King warna putih dan satu unit Yamaha Mio. Motor RX King ditemukan di Jalan Anggur, Kota Palu, sementara Yamaha Mio ditemukan di wilayah hukum Polsek Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli.
Sementara itu, dua unit sepeda motor lainnya yakni Honda Vario warna merah dan Yamaha Mio M3 masih dalam proses pencarian. Polisi menduga kendaraan tersebut telah dijual oleh pelaku melalui media sosial Facebook.
Kapolsek Palu Barat menambahkan, kedua pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian sepeda motor.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan para pelaku serta menelusuri keberadaan dua unit sepeda motor yang diduga sudah dijual melalui media sosial,” pungkasnya.
Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Palu Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 🚓









