Media Suara Palu, Palu — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H., menyetujui penyelesaian dua perkara pidana melalui mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), Senin (28/9/2026).
Kedua perkara tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri Poso dan Kejaksaan Negeri Sigi. Penyelesaian melalui mekanisme tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk mengedepankan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan, perdamaian, serta keseimbangan kepentingan korban, tersangka dan masyarakat.
Perkara pertama diajukan Kejaksaan Negeri Poso dengan tersangka Refi Hermansyah alias Refi dalam perkara dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WITA di sebuah kebun di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso.
Bermula ketika tersangka mendatangi korban, Nastain, untuk menanyakan pembagian hasil panen kopi yang sebelumnya telah disepakati bersama. Pembicaraan kemudian berkembang menjadi perdebatan.
Dalam situasi tersebut, tersangka menendang wajah korban hingga terjatuh dan kemudian memukul bagian pipi kiri korban. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian bawah mata kiri dan bibir bawah berdasarkan hasil Visum et Repertum Puskesmas Wuasa.
Perkara tersebut diselesaikan melalui MKR dengan mempertimbangkan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, ancaman pidananya paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.
Tersangka juga telah mengakui kesalahannya, meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban telah memaafkan tersangka secara ikhlas dan kedua pihak mencapai kesepakatan perdamaian.
Sebagai bentuk tanggung jawab, tersangka memberikan santunan atau penggantian biaya pengobatan sebesar Rp13 juta yang telah diterima korban.
Sementara itu, perkara kedua diajukan Kejaksaan Negeri Sigi dengan tersangka Moh. Alfin bin Amir, yang diduga melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa tersebut bermula saat tersangka menghadiri acara tarian dero di Desa Deasi, Kecamatan Sigi Biromaru. Tersangka merasa tersinggung setelah mendengar adanya ejekan dari sejumlah warga Desa Pesaku.
Pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, tersangka bertemu korban Rian Candra Fadlula di sebuah kios di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat.
Tersangka kemudian menghampiri korban, menarik kerah bajunya dengan kedua tangan, serta mengancam akan memukul dan menginjak korban apabila kembali ke Desa Rarampadende.
Akibat tindakan tersebut, korban merasa ketakutan dan melarikan diri hingga meninggalkan sepeda motornya di lokasi. Peristiwa itu kemudian turut memicu keributan antara warga Desa Pesaku dan Desa Rarampadende berupa aksi saling lempar batu di wilayah perbatasan kedua desa.
MKR dipertimbangkan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun atau denda kategori II. Tersangka juga telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
Korban telah memaafkan tersangka secara ikhlas sebagaimana dituangkan dalam kesepakatan perdamaian tertanggal 11 September 2026. Dalam kesepakatan tersebut, korban tidak menuntut ganti rugi apa pun kepada tersangka atau perdamaian dilakukan tanpa syarat.
Selain itu, telah tercapai pula perdamaian terkait perkelahian antara warga Desa Rarampadende dan Desa Pesaku.
Persetujuan penyelesaian kedua perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga memberikan ruang bagi penyelesaian yang mengedepankan perdamaian, tanggung jawab, pemulihan korban, serta terciptanya kembali ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat.









