Yayasan Tifa Sebut Bencana Ekologis Pelanggaran HAM Struktural

Nasional149 Dilihat

Jakarta— Pada peringatan Hari HAM Sedunia, 10 Desember 2025, Yayasan Tifa menegaskan bahwa bencana ekologis yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat merupakan bentuk pelanggaran HAM struktural.

Banjir bandang dan longsor yang menewaskan ratusan warga itu disebut sebagai kombinasi krisis iklim global dan kerusakan lingkungan akibat kebijakan nasional yang eksploitatif.

“Bencana ini berakar dari tata kelola lingkungan yang keliru dan kebijakan politik yang memfasilitasi eksploitasi,” kata Program Officer Natural Resources and Climate Justice Yayasan Tifa, Firdaus Cahyadi.

Firdaus menjelaskan, deforestasi masif di hulu DAS Sumatera serta perizinan sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan skala besar telah menghancurkan benteng ekologis alami yang mestinya menjadi penahan air.

Menurutnya, prioritas negara terhadap investasi ekstraktif di kawasan rawan bencana menciptakan kerentanan struktural bagi masyarakat hilir.

“Ini bukti kegagalan negara dalam menjamin lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana amanat konstitusi,” tegasnya.

Program Officer HAM dan Demokrasi, Zico Mulia, menambahkan bahwa kerusakan ekologis yang mengakibatkan hilangnya nyawa, rumah, hingga mata pencaharian adalah bentuk pelanggaran HAM.

Ia menyoroti Aceh, yang baru saja memperingati 20 tahun perdamaian, namun kembali menghadapi tragedi yang memperburuk kondisi ribuan penyintas konflik. “Ketika negara membiarkan kerusakan lingkungan oleh korporasi atau oknum, maka hak masyarakat atas hidup, kesehatan, dan tempat tinggal jelas terlanggar,” ujarnya.

Yayasan Tifa mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan audit lingkungan menyeluruh, menetapkan moratorium permanen izin baru, dan mencabut izin yang terbukti memicu kerusakan ekologis.

Selain itu, negara diminta memastikan pemenuhan hak-hak dasar korban secara adil, serta melibatkan komunitas lokal dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Negara harus berhenti menjadi fasilitator bagi perusak lingkungan dan kembali ke rel konstitusional,” pungkas Firdaus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *