Media Suara Palu, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyampaikan rasa syukur atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diperoleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pernyataan itu disampaikan usai Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD Sulawesi Tengah di Gedung DPRD Sulawesi Tengah, Selasa (2/6/2026).
Menurut Anwar Hafid, opini WTP merupakan bentuk penilaian terhadap tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara baik dan sesuai ketentuan.
“Saya tentu sangat berbahagia. Ini tahun pertama pemerintahan saya. Kalau setelah 12 tahun berturut-turut WTP kemudian tiba-tiba tidak WTP, tentu itu menjadi penilaian kinerja yang tidak baik. Alhamdulillah kita bisa mempertahankan capaian ini,” ujarnya.
Ia menilai keberhasilan mempertahankan opini WTP menjadi prestasi yang patut diapresiasi, terutama di tengah berbagai tantangan, termasuk kebijakan efisiensi anggaran yang harus dijalankan pemerintah daerah.
Meski demikian, gubernur mengingatkan seluruh perangkat daerah agar segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK. Ia menargetkan seluruh temuan yang ada dapat diselesaikan dalam waktu 30 hari, lebih cepat dari batas maksimal 60 hari yang ditetapkan.
“Kalau ada temuan, segera diselesaikan. Saya memberikan target 30 hari, bukan menunggu sampai 60 hari,” tegasnya.
Anwar menjelaskan, rekomendasi BPK yang tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang ditentukan dapat berujung pada proses hukum, terutama apabila terdapat kerugian negara yang tidak dikembalikan.
Karena itu, ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera melakukan langkah-langkah perbaikan agar seluruh rekomendasi BPK dapat dituntaskan tepat waktu..









