Klarifikasi PT GMU Belum Jawab Substansi, Komisi III DPRD Sulteng Jadwalkan RDP Pekan Depan

Seputar Sulteng21 Dilihat

Media Suara palu, PALU – Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menilai klarifikasi yang disampaikan PT Graha Mining Utama (GMU) terkait banjir lumpur yang menimbun kawasan SMPN 2 Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, belum menjawab substansi utama persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Safri di sela-sela kegiatan resesnya, Senin (20/7/2026). Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan bahwa Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berencana mengundang manajemen PT GMU dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan berlangsung pekan depan untuk meminta penjelasan secara langsung terkait peristiwa tersebut.

Menurut Safri, publik membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana lumpur dapat mencapai lingkungan sekolah hingga mengganggu aktivitas belajar mengajar para siswa, bukan sekadar pemaparan mengenai komitmen perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.

“Klarifikasi perusahaan belum menjawab pertanyaan utama masyarakat. Kalau memang seluruh sistem pengelolaan lingkungan telah berjalan sesuai standar, mengapa lumpur tetap masuk ke kawasan sekolah? Inilah yang seharusnya dijelaskan secara terbuka berdasarkan hasil investigasi, bukan sekadar menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan berbagai upaya pengelolaan lingkungan,” kata Safri.

Ia mengatakan, melalui RDP tersebut Komisi III DPRD Sulteng ingin memperoleh penjelasan yang komprehensif dari seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan dan instansi teknis, agar persoalan ini dapat diungkap secara objektif.

“Kami berencana mengundang PT GMU dalam RDP Komisi III pekan depan. Forum ini penting agar semua pihak dapat menyampaikan data, penjelasan, dan hasil evaluasi secara terbuka. DPRD ingin memastikan fakta-fakta di lapangan terungkap sehingga masyarakat mendapatkan kepastian,” ujarnya.

Safri menegaskan, penilaian mengenai ada atau tidaknya keterkaitan aktivitas tambang dengan peristiwa banjir lumpur tidak dapat disimpulkan sepihak oleh perusahaan. Menurutnya, hal tersebut harus dibuktikan melalui investigasi teknis yang independen dengan melibatkan instansi berwenang.

“Jangan sampai perusahaan menjadi pihak yang menyimpulkan sendiri bahwa kegiatannya tidak bermasalah. Yang berwenang menilai adalah pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, serta tim independen yang memiliki kompetensi melakukan investigasi teknis di lapangan,” ujarnya.

Safri juga menyoroti minimnya data teknis yang disampaikan dalam klarifikasi PT GMU. Ia menilai perusahaan belum membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan lapangan, analisis penyebab banjir lumpur, kapasitas fasilitas pengendali sedimen, maupun evaluasi terhadap efektivitas sistem pengelolaan air tambang saat peristiwa terjadi.

“Publik membutuhkan fakta yang dapat diuji, bukan hanya pernyataan bahwa perusahaan telah menjalankan kewajibannya. Kalau memang sediment pond dibangun sesuai standar, mengapa lumpur tetap keluar hingga mencapai fasilitas pendidikan? Ini harus dijelaskan secara ilmiah dan transparan,” tegasnya.

Sekretaris Komisi III itu mengatakan keberadaan fasilitas pengendali sedimen bukanlah ukuran keberhasilan pengelolaan lingkungan apabila pada kenyataannya material tambang tetap keluar dari wilayah operasi dan berdampak terhadap masyarakat.

“Tujuan utama sediment pond adalah menahan material agar tidak keluar dari area tambang. Kalau faktanya lumpur sampai menggenangi sekolah, maka efektivitas sistem tersebut patut dievaluasi secara menyeluruh. Jangan sampai kewajiban administratif dianggap sudah cukup, sementara dampak di lapangan justru dirasakan masyarakat,” katanya.

Lebih jauh, Safri juga menyinggung dampak yang dialami para siswa dan tenaga pendidik akibat tertimbunnya lingkungan sekolah. Menurutnya, perhatian tidak boleh hanya terfokus pada polemik mengenai sumber lumpur, tetapi juga pada pemulihan hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan nyaman.

“Yang menjadi korban adalah anak-anak kita. Mereka kehilangan ruang belajar yang layak. Karena itu, pemulihan lingkungan sekolah harus menjadi prioritas, siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan hasil investigasi,” ujarnya.

Safri mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Morowali segera membentuk tim investigasi terpadu yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya untuk mengungkap penyebab pasti banjir lumpur tersebut.

Ia juga meminta hasil investigasi diumumkan secara terbuka kepada masyarakat agar polemik tidak berkembang menjadi saling klaim tanpa dasar ilmiah.

“Kita tidak boleh membiarkan kasus seperti ini selesai hanya dengan saling membantah. Yang dibutuhkan adalah pembuktian, akuntabilitas, dan langkah nyata agar keselamatan masyarakat serta keberlangsungan pendidikan benar-benar terlindungi,” pungkas Safri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *