Media Suara Palu, PALU- DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Langkah tersebut disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, usai Rapat Paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Selasa (2/6/2026).
“Terkait rekomendasi dari BPK yang disampaikan tadi, sebagai legislator kami mempunyai fungsi pengawasan. Pasca kegiatan ini kami akan membentuk Pansus dalam rangka mengawal rekomendasi tersebut,” kata Safri.
Menurutnya, pembentukan Pansus diperlukan agar seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti secara maksimal dan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Meski Sulawesi Tengah kembali meraih opini WTP untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut sejak 2012, Safri menegaskan masih terdapat sejumlah catatan penting yang harus segera diselesaikan pemerintah daerah.
Dalam LHP Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan beberapa permasalahan, antara lain potensi kekurangan penerimaan pajak daerah sebesar Rp17,44 miliar, kelebihan pembayaran perjalanan dinas, serta pengelolaan kas daerah. Atas temuan tersebut, BPK memberikan waktu 60 hari kepada Pemprov Sulteng untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
Di sisi lain, Safri menyambut positif capaian WTP yang kembali diraih Sulawesi Tengah. Menurutnya, prestasi tersebut menunjukkan pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai ketentuan dan standar akuntansi pemerintahan.
“Alhamdulillah, tentu kita bersyukur Sulawesi Tengah kembali mendapatkan predikat WTP ke-13. Ini menunjukkan kepatuhan pemerintah terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, opini WTP menjadi indikator bahwa laporan keuangan pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan. Namun, capaian tersebut tidak boleh membuat pemerintah lengah terhadap berbagai rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki temuan agar segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK. Bahkan, penyelesaiannya ditargetkan rampung dalam waktu 30 hari, lebih cepat dari batas waktu yang diberikan BPK.
Safri berharap sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah terus terjalin dengan baik agar opini WTP dapat dipertahankan pada tahun-tahun mendatang. Selain itu, tindak lanjut rekomendasi BPK diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.









