Polemik PERADI Palu Memanas, Kubu Muslim Kirim Somasi

Media Suara Palu, PALU– Polemik kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Kota Palu kembali memanas. Pengurus DPC PERADI Kota Palu di bawah kepemimpinan Muslim Mamulai menegaskan organisasi yang mereka pimpin merupakan kepengurusan yang sah secara hukum dan telah lama menjalankan aktivitas kelembagaan di Kota Palu.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul pelantikan Ito Lawputra sebagai Ketua DPC PERADI Kota Palu oleh DPN PERADI pimpinan Imam Hidayat. Menurut kubu Muslim Mamulai yang berada di bawah DPN PERADI pimpinan Otto Hasibuan, penggunaan nama organisasi yang sama oleh kepengurusan berbeda berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan kalangan penegak hukum.

Kepala Bidang Humas DPC PERADI Kota Palu, Mohammad Fajrin Putra Rahmatu, menyatakan pihaknya perlu memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait legalitas organisasi yang mereka naungi. Ia menegaskan bahwa Ito Lawputra bukan anggota PERADI di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Profesi DPC PERADI Kota Palu, Isman Manes, menjelaskan bahwa merek PERADI yang berada di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. Menurutnya, penggunaan nama dan identitas organisasi oleh pihak di luar naungan kepengurusan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Di sisi lain, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPC PERADI Kota Palu, Ishak P. Adam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan Somasi I kepada pihak yang menggunakan nama dan logo PERADI dalam berbagai materi publikasi sejak 21 Mei 2026. Jika somasi tersebut tidak ditindaklanjuti, mereka menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk jalur pidana.

Meski demikian, kubu Muslim Mamulai menyatakan tetap menghormati dinamika organisasi advokat yang berkembang di Indonesia. Mereka berharap seluruh pihak dapat melakukan verifikasi terhadap identitas organisasi maupun status keanggotaan advokat melalui saluran resmi guna menghindari kesalahpahaman dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *