AJI Palu Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan Andika

Seputar Sulteng212 Dilihat

Media Suara Palu, PALU — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menyoroti dugaan intimidasi terhadap wartawan Radar Sulteng, Andika, dalam rangkaian proses peliputan terkait program Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako (Untad).

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua AJI Kota Palu, Agung Sumandjaya, dalam konferensi pers organisasi pers di Warkop Nagaya, Kota Palu, Jumat (25/9/2026) usai mendengarkan kronologi dari wartawan Radar Sulteng Andika Nur Hikmah.

Agung menilai penyebutan wartawan sebagai “provokator” dalam proses menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius, terlebih ketika pihak yang bersangkutan mengetahui bahwa Andika merupakan mahasiswa.

“Ini salah satu bentuk kemunduran demokrasi di lingkungan kampus. Ketika media atau jurnalis disebut provokator, dengan sikap seperti itu, menurut kita salah satu bentuk intimidasi,” ujar Agung.

Menurutnya, persoalan menjadi lebih serius ketika status Andika sebagai mahasiswa diketahui oleh pihak yang dikonfirmasi dan kemudian disinggung dalam komunikasi setelah proses peliputan.

“Yang paling parah ketika dekan mengetahui identitas bahwa jurnalis ini adalah mahasiswa. Dengan relasi kuasanya mencoba juga untuk melakukan kembali intimidasi terhadap Andika lewat pesan tersebut,” katanya.

Agung mengatakan persoalan tersebut perlu diselidiki oleh pihak kampus. Menurutnya, perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang bagi mahasiswa untuk berpikir kritis dan independen, termasuk dalam menyampaikan keresahan melalui kerja jurnalistik.

“Ini menurut kita harus juga diselidiki oleh pihak kampus. Kampus ini kan sebetulnya tempat ruang orang-orang berpikir kritis dan juga independen dalam menyuarakan apa yang menjadi keresahan,” ujarnya.

Ia menilai kerja jurnalistik yang dilakukan Andika telah dilakukan dengan memberikan ruang konfirmasi kepada pihak FKM Untad.

“Saya rasa juga apa yang dilakukan ini sudah memenuhi kaidah jurnalistik dan tidak perlu seperti itu sebetulnya sikap dari seorang pejabat publik, apalagi di lingkungan kampus,” kata Agung.

Dorong Pemeriksaan Internal

AJI Kota Palu bersama organisasi pers lainnya, kata Agung, mempertimbangkan langkah lanjutan untuk mengawal persoalan tersebut.

Menurutnya, salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah melaporkan dugaan tersebut kepada lembaga atau komisi disiplin yang memiliki kewenangan di lingkungan Universitas Tadulako.

“Organisasi pers mungkin itu langkah jauhnya dibawa. Yang lebih dekatnya adalah melaporkan ini ke komisi disiplin dosen di Universitas,” ujarnya.

Agung berharap mekanisme internal kampus dapat memastikan pejabat di lingkungan perguruan tinggi memiliki komunikasi publik yang baik, termasuk ketika menghadapi jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

Ia juga mengingatkan agar kasus serupa tidak terjadi terhadap jurnalis lain ketika melakukan konfirmasi atau wawancara.

“Jangan sampai nanti ini akan dialami oleh kawan-kawan yang lain ketika akan melakukan konfirmasi ataupun wawancara model pejabat semacam ini,” katanya.

Bermula dari Peliputan Keluhan Mahasiswa

Kasus tersebut bermula ketika Andika melakukan peliputan mengenai keluhan mahasiswa terkait pelaksanaan program di lingkungan FKM Untad.

Keluhan mahasiswa antara lain menyangkut penggunaan alat pelindung diri (APD), asuransi, pola pendampingan pasien, serta sejumlah persoalan lain dalam pelaksanaan program.

Radar Sulteng kemudian menerbitkan pemberitaan yang memuat keterangan mahasiswa sekaligus memberikan ruang kepada pihak FKM Untad untuk menyampaikan penjelasan.

Dalam proses konfirmasi berikutnya, menurut Andika, dirinya juga ditanya mengenai identitas mahasiswa yang menjadi sumber informasi.

Andika menolak membuka identitas tersebut karena sejak awal mahasiswa yang menjadi narasumber meminta agar identitasnya dirahasiakan.

Persoalan kemudian berlanjut dalam pertemuan pada 24 September 2026 antara pihak Radar Sulteng dan pihak FKM Untad.

Dalam pertemuan tersebut, Andika kembali dimintai penjelasan mengenai pemberitaan dan identitas sumber informasi.

Pada malam harinya, Andika menerima sejumlah pesan WhatsApp. Salah satu pesan yang diterimanya berbunyi, “Sebagai ibu hanya bisa menasihati, setiap langkah harus hati-hati nak.”

Sebelumnya, terdapat pula pesan yang kemudian dihapus oleh pengirim.

Andika mengatakan dirinya tidak ingin secara subjektif menyimpulkan pesan tersebut sebagai ancaman atau intimidasi. Namun, ia menilai konteks dan waktu pesan tersebut perlu diperhatikan karena muncul setelah pembahasan mengenai pemberitaan dan identitas narasumber.

Persoalan tersebut kemudian disampaikan kepada redaksi Radar Sulteng dan mendapat perhatian sejumlah organisasi pers di Sulawesi Tengah.

Pihak Radar Sulteng menegaskan bahwa mereka tetap membuka ruang koreksi, hak jawab, maupun hak koreksi apabila terdapat kekeliruan faktual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *