Media Suara Palu, PALU – Kualitas air bersih dari Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) Petasia, Kabupaten Morowali Utara, kembali dilaporkan keruh pekat dan tidak layak konsumsi. Kondisi yang terus berulang itu memicu reaksi keras dari Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri.
Menurut Safri, persoalan tersebut sudah tidak bisa lagi ditoleransi karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Sedikitnya 28 ribu kepala keluarga yang bergantung pada SPAM IKK Petasia terancam kehilangan akses terhadap air bersih yang aman untuk dikonsumsi.
“Kondisi ini bukan lagi sekadar persoalan teknis. Ini adalah bukti kegagalan serius dalam pengawasan lingkungan dan lemahnya ketegasan pemerintah dalam melindungi hak dasar masyarakat,” ujar Safri kepada awak media, Sabtu (13/6/2026).
Ketua Fraksi PKB itu menegaskan, air SPAM IKK Petasia yang kembali keruh menunjukkan bahwa akar persoalan belum pernah diselesaikan secara tuntas.
“Air SPAM IKK Petasia kembali keruh pekat dan sama sekali tidak layak konsumsi. Ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Ada sekitar 28 ribu kepala keluarga yang kehilangan akses air bersih. Ini bukan lagi sekadar masalah teknis, melainkan bukti kegagalan serius dalam pengawasan lingkungan dan ketegasan pemerintah daerah,” tegasnya.
Safri menduga aktivitas pertambangan sejumlah perusahaan yakni PT Halmahera International Resources (HIR), PT Trinusa Resources, PT Sumber Permata Selaras (SPS), PT Sumber Swarna Pratama (SSP) menjadi penyebab utama pencemaran dan kerusakan lingkungan di kawasan hulu sumber air baku.
Menurutnya, bukaan lahan yang dilakukan perusahaan tersebut tidak dikelola sesuai kaidah good mining practice. Akibatnya, ketika curah hujan meningkat, material tanah dari area pertambangan terbawa aliran air dan mencemari sumber air baku SPAM IKK Petasia.
“Ini bukan kejadian pertama dan sudah berulang kali kami soroti. Bukaan lahan mereka yang tidak dikelola dengan kaidah good mining practice jelas memberikan dampak signifikan terhadap kerusakan lingkungan dan menghancurkan kualitas air bersih warga. Mereka mengeruk keuntungan, sementara puluhan ribu warga dipaksa mengonsumsi air lumpur,” ucapnya.
Safri juga menyinggung laporan masyarakat yang menyebut PT HIR belum menjalankan komitmen yang pernah disampaikan pada Maret 2025. Komitmen tersebut antara lain membangun saluran pengendali, sediment pond, serta melakukan reboisasi di area terdampak guna mencegah meluasnya kerusakan lingkungan.
Namun, hingga pertengahan 2026, langkah-langkah tersebut dinilai belum terlaksana secara memadai.
“Kalau benar hingga hari ini sediment pond belum dibangun secara memadai, saluran pengendali tidak berfungsi, dan reboisasi hanya menjadi janji di atas kertas, maka ini adalah bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab lingkungan. Komitmen tidak boleh berhenti pada rapat dan pernyataan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan nyata,” imbuhnya.
Tak hanya mengkritik perusahaan, Safri juga menyindir sikap Pemerintah Kabupaten Morowali Utara yang dinilainya tidak menunjukkan ketegasan dalam menghadapi persoalan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
“Pemkab Morowali Utara kenapa hanya diam dan seolah tak berbuat apa-apa? Ketika ribuan masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih, seharusnya hadir di garis depan dan bersikap tegas. Apakah harus menunggu masyarakat jatuh sakit massal baru ada tindakan? Jangan sampai diamnya pemerintah memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” sindirnya.
Ia menilai pembiaran terhadap persoalan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat dari sisi kesehatan dan ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Pasalnya, pembangunan SPAM IKK Petasia menggunakan anggaran negara yang mencapai sekitar Rp54 miliar.
“Negara sudah menggelontorkan puluhan miliar rupiah untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan air bersih. Kalau sumber airnya dibiarkan rusak akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali, maka ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menjadi kerugian negara,” tegas Safri.
Karena itu, Safri mendesak pemerintah daerah, aparat pengawas lingkungan, serta instansi terkait untuk segera melakukan investigasi secara terbuka terhadap dugaan pencemaran tersebut.
Ia juga meminta seluruh aktivitas perusahaan tambang tersebut yang menimbulkan dampak lingkungan dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, langkah pemulihan terhadap sumber air baku dan kawasan terdampak harus dilakukan secepat mungkin agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban.
Apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran serius yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat, Safri mendesak pemerintah untuk tidak ragu mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan sementara hingga menutup aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
Ia juga meminta pemerintah pusat maupun daerah melakukan revisi terhadap tata ruang kawasan permukiman dan kawasan pertambangan agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang yang berpotensi mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat.
“Jangan hanya memberi teguran administratif. Tutup aktivitas mereka sampai ada jaminan keselamatan lingkungan dan hak masyarakat benar-benar dipulihkan. Pemerintah juga perlu meninjau kembali batas kawasan pertambangan dan kawasan permukiman agar tragedi serupa tidak terus berulang,” tegas Safri.
Menurutnya, hak masyarakat atas air bersih merupakan hak konstitusional yang wajib dilindungi negara. Karena itu, kepentingan investasi tidak boleh ditempatkan di atas keselamatan lingkungan dan kebutuhan dasar rakyat.
“Hak masyarakat atas air bersih dijamin oleh negara. Jangan sampai kepentingan investasi justru mengorbankan keselamatan lingkungan dan kebutuhan dasar rakyat. Jika ada pelanggaran, harus ada keberanian untuk bertindak tegas. Jangan biarkan masyarakat terus-menerus menjadi pihak yang menanggung akibatnya,” pungkasnya.









