Media Suara Palu, PALU – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang guru di SMAN 1 Karamat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa yang dipicu teguran guru kepada seorang siswa yang ribut saat kepala sekolah memberikan arahan itu kini memunculkan perdebatan mengenai pola penanganan terhadap pelaku.
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah memutuskan untuk mengeluarkan sementara siswa berinisial R dari sekolah sebagai langkah menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan. Keputusan tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan ruang pembinaan bersama orang tua sebelum ditentukan langkah selanjutnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Arnila Hi. Moh. Ali, menyatakan sangat menyayangkan terjadinya kekerasan terhadap guru. Menurutnya, sekolah merupakan tempat menimba ilmu sekaligus membentuk karakter peserta didik sehingga segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan.
Arnila menegaskan guru memiliki kewajiban menegur siswa yang melakukan pelanggaran. Namun, ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab pendidikan tidak hanya berada di sekolah, melainkan juga di lingkungan keluarga.
“Setelah jam sekolah selesai, orang tua memiliki tanggung jawab penuh membimbing dan menanamkan etika kepada anak. Sekolah adalah tempat menimba ilmu, sedangkan pembentukan karakter merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya saat ditemui di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa 4/8/26 siang
Meski demikian, Arnila menilai keputusan mengeluarkan siswa sebaiknya tidak menjadi langkah pertama. Menurutnya, sekolah sebagai lembaga pendidikan memiliki mekanisme pembinaan yang harus lebih diutamakan agar hak siswa untuk memperoleh pendidikan tetap terlindungi.
“Jangan langsung mengeluarkan siswa. Sekolah memiliki dasar hukum dan mekanisme pembinaan yang harus didahulukan. Pembinaan perlu dilakukan terlebih dahulu agar siswa tidak kehilangan hak pendidikannya,” tegas Arnila.
Kasus di Buol pun memperlihatkan dua pendekatan yang sama-sama bertujuan menjaga dunia pendidikan. Di satu sisi, Dinas Pendidikan mengedepankan penegakan disiplin dan perlindungan terhadap guru melalui pemberhentian sementara siswa. Di sisi lain, Arnila mendorong agar pembinaan menjadi prioritas utama sebelum sanksi yang lebih berat dijatuhkan.
Keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan lingkungan sekolah yang aman, menghormati profesi guru, sekaligus memastikan setiap anak tetap memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri melalui proses pendidikan.










