DBH Diprioritaskan ke Daerah Bertekanan Fiskal

Safri: Itu Hak Daerah, Bukan Belas Kasihan Pusat!

Seputar Sulteng99 Dilihat

Media Suara PaluPALU – Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengkritik usulan Menteri Dalam Negeri yang memprioritaskan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah yang mengalami tekanan fiskal.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengorbankan hak daerah penghasil sumber daya alam, termasuk Sulawesi Tengah, yang selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara dari sektor pertambangan dan hilirisasi mineral.

Safri menegaskan, Sulawesi Tengah tidak boleh terus diposisikan hanya sebagai daerah penghasil yang diminta berkorban setiap kali pemerintah pusat menghadapi persoalan fiskal.

“Sulawesi Tengah bukan sapi perah. Jangan hanya ketika negara membutuhkan penerimaan, kekayaan alam kami dieksploitasi. Tetapi saat tiba waktunya hak daerah dibagikan, justru kami diminta mengalah demi kepentingan daerah lain,” tegas Safri kepada awak media, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, Dana Bagi Hasil merupakan hak daerah penghasil yang telah diatur dalam sistem perimbangan keuangan negara. Karena itu, pemerintah pusat tidak boleh mengubah filosofi DBH menjadi sekadar instrumen bantuan fiskal yang pembayarannya ditentukan berdasarkan skala prioritas.

“DBH bukan dana bantuan dan bukan pula bentuk belas kasihan pemerintah pusat. Itu adalah hak daerah penghasil yang wajib dipenuhi. Jangan mengubah hak menjadi belas kasihan,” katanya.

Safri menilai, apabila ada daerah yang mengalami tekanan fiskal, pemerintah memiliki berbagai instrumen lain melalui APBN, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun skema transfer fiskal lainnya.

“Jangan menyelesaikan persoalan satu daerah dengan mengorbankan hak daerah lain. Kalau pemerintah ingin membantu daerah yang kesulitan fiskal, gunakan instrumen yang memang disiapkan untuk itu, bukan mengambil jatah daerah penghasil,” ujarnya.

Ia mengingatkan, masyarakat Sulawesi Tengah telah menanggung berbagai konsekuensi dari aktivitas pertambangan dan hilirisasi. Mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran, kerusakan infrastruktur hingga meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Menurut Safri, beban tersebut merupakan harga yang harus dibayar daerah demi menopang penerimaan negara. Karena itu, sudah seharusnya pemerintah memberikan hak fiskal daerah secara penuh, bukan justru menundanya.

Safri juga menyinggung perjuangan Sulawesi Tengah untuk merevisi Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026 yang dinilai merugikan daerah dalam penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah mineral. Kebijakan tersebut, kata dia, berpotensi mengurangi porsi DBH Minerba yang seharusnya diterima Sulawesi Tengah.

“Jangan sampai Sulawesi Tengah menjadi korban dua kali. Pertama, hak daerah dipersempit melalui Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 yang kami nilai tidak adil. Kedua, ketika DBH akan dibayarkan, justru daerah lain yang diprioritaskan. Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, tetapi ketidakadilan fiskal yang nyata,” katanya.

Safri menegaskan, Sulawesi Tengah tidak pernah menolak semangat pemerataan pembangunan nasional. Namun, pemerataan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan daerah yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan negara.

“Kekayaan alam Sulawesi Tengah telah menyumbang triliunan rupiah bagi negara. Yang kami tuntut bukan perlakuan istimewa, tetapi keadilan. Hormati hak daerah penghasil, bayar DBH secara utuh dan tepat waktu, dan jangan lagi perlakukan Sulawesi Tengah sebagai sapi perah negara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *