DBH Minerba Sulteng Terancam Nol Rupiah, Safri Minta Pemerintah Pusat Revisi Kepmen ESDM 157/2026

Media Suara Palu, PALU – Kebijakan penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157 Tahun 2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026 terus menuai sorotan. Regulasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan fiskal bagi daerah yang menjadi pusat industri hilirisasi, khususnya di Sulawesi Tengah.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan realitas aktivitas industri di lapangan dan belum selaras dengan arah kebijakan nasional tentang hilirisasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), PP Nomor 25 Tahun 2024, Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional, Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, serta Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023 tentang pembaruan daftar PSN.

Menurut Safri, ketidaksinkronan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam skema Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba karena daerah yang menjadi pusat aktivitas pengolahan mineral justru belum memperoleh pengakuan fiskal yang proporsional.

“Problem utamanya ada pada kesenjangan antara realitas industri dan pengakuan fiskal. Sulawesi Tengah, khususnya Morowali dan Morowali Utara, setiap hari menanggung beban industri yang sangat besar, tetapi dalam penetapan daerah pengolah, kontribusi tersebut tidak sepenuhnya tercermin,” ujar Safri dalam rilisnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng itu menjelaskan, arah kebijakan dalam UU Minerba dan PP Nomor 25 Tahun 2024 sesungguhnya menempatkan kegiatan pertambangan dan pengolahan sebagai satu kesatuan melalui pembangunan smelter agar nilai tambah industri dapat dinikmati secara adil oleh daerah yang menjadi pusat hilirisasi.

Namun dalam implementasinya, Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 dinilai belum mengikuti perkembangan industri di lapangan. Padahal Morowali dan Morowali Utara selama ini menjadi salah satu kawasan hilirisasi nikel terbesar di Indonesia yang menampung puluhan smelter dan industri turunan nikel yang menopang rantai pasok nasional.

Safri juga menyoroti prinsip keadilan fiskal sebagaimana diatur dalam UU HKPD. Menurutnya, kebijakan fiskal nasional semestinya memperhitungkan beban riil yang ditanggung daerah, bukan hanya berdasarkan status administratif dalam dokumen penetapan.

“UU HKPD jelas mengamanatkan keadilan dalam distribusi fiskal. Daerah yang menanggung beban industri, baik dari sisi infrastruktur, lingkungan maupun sosial, seharusnya memperoleh porsi yang sepadan,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa daerah industri seperti Morowali dan Morowali Utara setiap tahun menghadapi tekanan yang semakin besar, mulai dari kebutuhan pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan layanan publik akibat pertumbuhan penduduk, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan dan pengolahan nikel.

Menurut Safri, kondisi tersebut tidak boleh diabaikan dalam desain kebijakan fiskal nasional karena berpotensi memperlebar kesenjangan antara daerah yang menjadi pusat produksi dengan daerah penerima manfaat fiskal.

“Ini bukan hanya soal administrasi penetapan daerah penghasil atau daerah pengolah, tetapi menyangkut keadilan fiskal jangka panjang. Kalau tidak dikoreksi, ketimpangan antarwilayah akan semakin melebar,” tegasnya.

Lebih jauh, Safri menilai persoalan ini tidak cukup hanya disuarakan oleh DPRD, tetapi membutuhkan langkah politik dan diplomasi yang kuat dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Karena itu, ia meminta Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengambil sikap tegas dengan memperjuangkan revisi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 kepada pemerintah pusat.

Menurutnya, perjuangan tersebut bukan sekadar memperbaiki status daerah penghasil dan daerah pengolah, tetapi merupakan bagian dari strategi besar untuk memperkuat kemandirian fiskal Sulawesi Tengah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembukaan sumber-sumber pendapatan baru.

“Saya meminta Gubernur Sulawesi Tengah tidak tinggal diam. Ini bukan hanya menyangkut hak fiskal Morowali dan Morowali Utara, tetapi masa depan keuangan Sulawesi Tengah. Pemerintah provinsi harus berada di garda terdepan memperjuangkan kepentingan daerah di hadapan pemerintah pusat,” tegas Safri.

Ia menjelaskan, saat ini struktur APBD Sulawesi Tengah masih menunjukkan ketergantungan yang cukup besar terhadap pemerintah pusat. Dari total pendapatan daerah, sekitar 53 persen berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sedangkan 47 persen lainnya masih bersumber dari dana transfer pemerintah pusat.

Safri mengingatkan, kondisi tersebut dapat semakin memburuk apabila pemerintah pusat tetap menggunakan skema penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026.

Menurutnya, Sulawesi Tengah bahkan terancam tidak memperoleh alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba pada tahun anggaran mendatang apabila status daerah pengolah mineral tidak segera dikoreksi sesuai kondisi riil di lapangan.

“Kalau kebijakan ini tidak segera dievaluasi, tahun depan Sulawesi Tengah terancam menerima DBH Minerba nol rupiah. Padahal Morowali dan Morowali Utara merupakan salah satu pusat hilirisasi nikel terbesar di Indonesia yang setiap hari menanggung dampak lingkungan, kerusakan infrastruktur, serta beban sosial akibat aktivitas industri. Sangat tidak adil jika daerah hanya menanggung dampaknya, tetapi hak fiskalnya justru hilang,” tegas Safri.

Safri menyebut ancaman tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah karena dapat berdampak langsung terhadap kemampuan daerah membiayai pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, hingga mempercepat pembangunan infrastruktur di kawasan industri.

Ia menilai, apabila status Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah mineral diakui sesuai kondisi riil di lapangan, maka peluang peningkatan penerimaan daerah akan semakin besar sehingga Sulawesi Tengah memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk membiayai pembangunan secara mandiri.

“Kalau potensi kita sebagai daerah pengolah diakui, maka peluang peningkatan PAD dan lahirnya sumber-sumber pendapatan baru akan semakin besar. Insya Allah, dua sampai tiga tahun ke depan Sulawesi Tengah bisa menjadi daerah yang lebih mandiri secara fiskal dan tidak lagi terlalu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Safri menegaskan Gubernur memiliki posisi strategis untuk membangun komunikasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan kementerian terkait agar Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 dievaluasi sehingga benar-benar mencerminkan kondisi faktual di lapangan.

“Jangan sampai Sulteng hanya menjadi tempat berdirinya smelter dan menanggung seluruh dampak hilirisasi, tetapi tahun depan justru menerima DBH Minerba nol rupiah. Ini bukan sekadar soal angka, melainkan menyangkut rasa keadilan bagi daerah yang selama ini menjadi tulang punggung hilirisasi nasional. Karena itu, Pemerintah Provinsi harus mengambil langkah konkret memperjuangkan revisi kebijakan ini,” tegas Safri.

Safri menambahkan, ketidaksinkronan Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 dengan UU Minerba, UU HKPD, dan PP Nomor 25 Tahun 2024 juga berpotensi menimbulkan persoalan harmonisasi regulasi nasional.

Ia mendorong Kementerian ESDM bersama kementerian terkait melakukan evaluasi menyeluruh agar kebijakan tersebut benar-benar mencerminkan kondisi faktual di lapangan, sejalan dengan prinsip keadilan fiskal nasional, sekaligus mendukung agenda hilirisasi berbasis integrasi industri.

“Sudah saatnya dilakukan peninjauan ulang agar kebijakan ini tidak justru menciptakan ketimpangan baru di daerah yang menjadi tulang punggung hilirisasi nasional,” tutup Safri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *