Media Suara Palu, Palu – Perbedaan pandangan mewarnai rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terkait ketidakhadiran Gubernur Sulawesi Tengah dalam agenda Pembahasan/Penetapan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, dengan agenda penyampaian pidato pengantar kepala daerah, di Gedung DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu, Rabu (15/7/2026).
Dalam undangan rapat paripurna, agenda yang dijadwalkan secara khusus adalah penyampaian pidato pengantar kepala daerah, sehingga ketidakhadiran Gubernur memunculkan beragam pandangan dari anggota DPRD.
Anggota DPRD Sulawesi Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Suryanto, SH., MH., menilai kehadiran Gubernur dalam rapat paripurna merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan bentuk penghormatan terhadap kemitraan antara eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, meski tidak ada aturan yang dilanggar apabila Gubernur atau Wakil Gubernur berhalangan hadir, momentum pembahasan agenda strategis semestinya dihadiri langsung oleh kepala daerah.
“Kita ini mitra pemerintah, bukan untuk saling menjatuhkan, tetapi membangun kerja sama yang baik demi kepentingan masyarakat,” ujar Suryanto.
Ia berharap Sekretariat DPRD meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi sebelum menjadwalkan rapat penting agar kehadiran kepala daerah dapat dipastikan. Bahkan, ia mengusulkan agar rapat paripurna ditunda hingga Gubernur atau Wakil Gubernur dapat hadir, mengingat agenda tersebut merupakan penyampaian pidato pengantar kepala daerah.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Mohammad. Safri, berpandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran Gubernur tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Safri, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tidak mewajibkan Gubernur hadir langsung dalam rapat paripurna. Apabila berhalangan, kepala daerah dapat diwakili sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau berbicara ketentuan, tidak ada kewajiban seorang gubernur menghadiri rapat paripurna seperti ini. Kalau berhalangan, bisa diwakili sesuai aturan,” katanya.
Safri juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak hanya menyoroti pemerintah daerah, tetapi turut melakukan introspeksi terhadap pelaksanaan tata tertib di lingkungan DPRD.
“Jangan kita meminta gubernur berbicara soal etika, sementara kita sendiri kadang-kadang belum taat terhadap tata tertib yang kita miliki,” ujarnya.
Meski berbeda pandangan mengenai penting atau tidaknya kehadiran langsung Gubernur, kedua legislator sepakat bahwa hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah harus tetap terjaga agar pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan secara efektif dan sesuai ketentuan.
Dalam rapat paripurna tersebut, hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Dra. Novalina, M.M.














