Empat Perkara Pidana Sulteng Dihentikan Restoratif

Media Suara Palu, PALU – Empat perkara pidana di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dihentikan penuntutannya melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Keputusan tersebut disetujui Kepala Kejati Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., pada Senin (31/8/2026).

Penghentian penuntutan itu dilakukan setelah para tersangka mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, meminta maaf dan mencapai kesepakatan damai dengan korban. Pertimbangan lainnya mencakup pemulihan kerugian korban, hubungan kekeluargaan serta kondisi sosial para tersangka.

Empat perkara tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri Poso, Kejaksaan Negeri Tolitoli, Kejaksaan Negeri Banggai dan Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena.

Salah satu perkara berasal dari Kejari Poso dengan tersangka Rahmat Mulyadi alias Dede, yang disangka melakukan pencurian sejumlah perhiasan emas milik korban di rumah korban di Kelurahan Lawanga Tawongan, Kecamatan Poso Kota Utara.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Tersangka kemudian mengembalikan seluruh kerugian, meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Korban menerima permintaan maaf tersebut dan kedua pihak sepakat berdamai.

Pertimbangan penghentian perkara juga karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, memiliki hubungan keluarga dengan korban dan merupakan tulang punggung keluarga.

Perkara lainnya berasal dari Kejari Tolitoli dengan tersangka Moh. Taufik alias Dede. Ia disangka melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus tersebut bermula ketika tersangka meminjam sepeda motor milik mertuanya bersama istrinya. Setelah berada dalam penguasaannya, sepeda motor tersebut dibawa menuju Kota Palu dengan maksud mencari pekerjaan.

Tersangka mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama proses hukum. Perdamaian dengan korban yang merupakan mertuanya telah dibuat dan ditandatangani pada 14 Agustus 2026.

Penyelesaian perkara melalui MKR turut mempertimbangkan upaya memulihkan hubungan keluarga antara mertua dan menantu serta kondisi tersangka sebagai salah satu tulang punggung keluarga.

Dari Kejari Banggai, perkara melibatkan Foldy Tantry alias Foldy, yang disangka melakukan pencurian telepon genggam milik korban yang sedang tertidur di atas KM Puspitasari di Pelabuhan Rakyat Luwuk.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta. Namun, telepon genggam tersebut telah ditemukan kembali dalam kondisi utuh dan akan dikembalikan kepada korban.

Tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf. Korban memberikan maaf secara ikhlas dan kedua pihak sepakat berdamai.

Sementara itu, perkara keempat berasal dari Cabang Kejari Poso di Tentena dengan tersangka Stenli Ronaldo Tantadji alias Teni, yang disangka melakukan penganiayaan sebagaimana Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa tersebut bermula dari keributan dalam pertandingan sepak bola di Lapangan Desa Sangira, Kecamatan Pamona Utara. Keributan kemudian berujung pada tindakan pemukulan oleh tersangka terhadap korban hingga korban mengalami luka dan menjalani perawatan medis.

Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Keduanya kemudian sepakat saling memaafkan dan berdamai, dengan tersangka bersedia mengganti biaya pengobatan korban.

Penyelesaian perkara tersebut mendapat respons positif dari masyarakat yang mendukung penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif.

Zullikar Tanjung menyetujui penghentian penuntutan empat perkara tersebut setelah mempertimbangkan perdamaian antara tersangka dan korban, penyesalan tersangka, pemulihan kerugian serta kondisi sosial dan hubungan kekeluargaan para pihak.

Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Kejati Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan dan proporsional, sekaligus memberikan kemanfaatan bagi masyarakat dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *