Gugatan Rp200 Miliar Mentan Dinilai Jadi Ancaman Ruang Kritik Publik

Palu– Sejumlah pengacara publik, organisasi pers, dan kelompok masyarakat sipil menilai gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo sebesar Rp200 miliar bukan sekadar persoalan hukum, tetapi ancaman langsung terhadap ruang kritik publik dalam negara demokrasi. Penilaian itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Ketika Kuasa Menggugat Media, Membongkar Dampak Gugatan Rp200 Miliar terhadap Tempo” yang digelar Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng di Graha Pena Radar Palu, Jawa Pos Group, Kamis malam (13/11/2025).

Pengacara Publik Moh. Taufik menyebut gugatan tersebut berdampak serius secara konstitusional dan sosial karena dapat menciptakan rasa takut bagi publik maupun media dalam menyampaikan kritik. “Ancaman gugatan ini bukan hanya kepada jurnalis dan media, tetapi juga kepada publik yang mengkritik kebijakan negara. Ini ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi,” tegasnya.

Menurut Taufik, kebebasan pers dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang merupakan lex specialis. Karena itu, sengketa pers semestinya diselesaikan melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2017. “Sengketa pers tidak bisa dibawa ke ranah perdata atau pidana,” ujarnya.

Pewarta Foto Senior Sulteng Basri Marzuki menambahkan, persoalan ini bukan hanya soal besarnya nilai gugatan, tetapi menyentuh dimensi etik profesi dan upaya membungkam kritik. Ia menilai langkah hukum tersebut sebagai indikasi pembredelan model baru. “Tempo sudah menjalankan proses di Dewan Pers, namun tetap digugat. Ini upaya membungkam pers,” katanya.

Ketua AMSI Sulteng Moh. Iqbal melihat gugatan tersebut sebagai strategi Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang berpotensi membangkrutkan media independen, khususnya yang berskala kecil. “Efeknya membuat media takut dan membatasi diri sendiri,” ujarnya.

Dari perspektif masyarakat sipil, Direktur Yayasan Tanah Merdeka Richard Labiro menilai gugatan itu sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara publik yang sedang berupaya mengungkap praktik politik pangan. Menurutnya, gugatan tersebut lebih merupakan ekspresi ketidaksenangan elit ketika narasi publik mengungkap struktur kekuasaan.

Ketua AJI Palu Agung Sumandjaya menilai gugatan Rp200 miliar itu sebagai upaya mematikan Tempo dan ancaman bagi ekosistem media secara luas. Ia juga menyoroti maraknya pemanggilan jurnalis sebagai saksi kasus ITE terkait karya jurnalistik. “Ini mengganggu psikologis jurnalis. Seharusnya karya yang tayang itulah yang dijadikan alat bukti,” ujarnya.

Menanggapi keresahan tersebut, Kasubdit II Dit Siber Polda Sulteng Kompol Alfian menegaskan bahwa kepolisian tetap berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam setiap laporan yang beririsan dengan kerja jurnalistik. “Kami mendukung pers selama berada dalam koridor undang-undang dan kode etik,” jelasnya.

Diskusi yang dipandu jurnalis Kantor Berita Antara, Fauzi Lamboka, itu dihadiri pers mahasiswa, jurnalis warga, dan kelompok masyarakat sipil. KKJ Sulteng sendiri merupakan wadah kolaborasi organisasi pers seperti AJI Palu, AMSI Sulteng, IJTI Sulteng, PFI Kota Palu, dan PWI Sulteng, serta jaringan masyarakat sipil seperti JATAM Sulteng, LBH Apik Sulteng, dan LPS-HAM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *