Jakarta- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulteng Tenriawaru, S.H., M.H., menghadiri PTPN Group Legal Summit 2026 yang digelar di Ballroom Shangri-La Hotel, Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.
Forum strategis ini mengusung tema “Optimalisasi Pengamanan Aset dan Mitigasi Risiko Hukum Pasca Reformasi Hukum Pidana” dan menjadi ruang diskusi penting bagi penguatan peran hukum dalam menjaga aset negara, khususnya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam kegiatan tersebut, Kajati Sulawesi Tengah tampil sebagai Keynote Speaker, bersama sejumlah tokoh dan pakar hukum nasional, di antaranya Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum.
PTPN Group Legal Summit 2026 diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kapasitas hukum jajaran PTPN Group dalam menghadapi tantangan hukum pasca reformasi pidana, sekaligus memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara berkelanjutan.
Salah satu momen penting dalam kegiatan ini adalah pemberian Piagam Penghargaan dari PTPN I kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas keberhasilan Kejati Sulteng dalam memberikan pendampingan hukum (Legal Assistance) terkait penyelesaian sengketa tumpang tindih lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Melalui sinergi antara PTPN I dan Kejati Sulawesi Tengah, sengketa tumpang tindih lahan HGU PTPN I dengan PT Rimbunan Alam Sentosa seluas 1.401,56 hektare yang berlokasi di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, berhasil diselesaikan secara tuntas.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam penyelamatan aset negara melalui pendekatan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
Kehadiran Kajati Sulawesi Tengah dalam forum nasional ini sekaligus menegaskan peran strategis Kejaksaan sebagai mitra hukum pemerintah dan BUMN dalam menjamin kepastian hukum, perlindungan aset negara, serta mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.













