Kasus Intimidasi Wartawan Alkhairaat Resmi Naik Penyidikan

Media Suara Palu, PALU- Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsiber) Polda Sulawesi Tengah resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis media.alkhairaat.id, Ikram, ke tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa tiga orang saksi pada Selasa (21/7/2026).

Perwakilan Tim Advokasi Koalisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah, Riswan, mengatakan pemeriksaan terhadap saksi dan korban berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 19.00 WITA.

“Tiga orang yang diperiksa hari ini yakni Ikram selaku korban, Andi, dan Arif. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berlangsung cukup lama dengan sejumlah pertanyaan mendalam terkait kronologi peristiwa,” kata Riswan usai mendampingi pemeriksaan di Ditreskrimsiber Polda Sulteng.

Menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik dijadwalkan kembali memeriksa sejumlah saksi tambahan pada Rabu (22/7/2026) untuk melengkapi alat bukti.

Tim Advokasi KKJ Sulawesi Tengah juga meminta penyidik menerapkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsiber Polda Sulawesi Tengah masih berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk memperkuat penerapan ketentuan dalam UU Pers pada perkara tersebut.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan, memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers dan kerja jurnalistik di Sulawesi Tengah,” tegas Riswan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *