Media Suara Palu, SIGI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi bersama Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI menggelar penyuluhan hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” di Aula Pemerintah Kabupaten Sigi, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 13.00 WITA tersebut dihadiri Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Puspenkum Kejagung RI Dr. Aliansyah, S.H., M.H., Hadi Riyanto, S.H., M.H., serta jajaran Puspenkum Kejagung RI.
Turut hadir Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, S.E., M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Sigi Minhar Tjeho, S.Ag., M.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan Ganda Saputra, S.H., M.H., bersama jajaran perangkat daerah dan para kepala desa.
Kajari Sigi Irwan Ganda Saputra mengapresiasi pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mencegah tindak pidana korupsi.
Menurutnya, Puspenkum Kejaksaan tidak hanya berperan menyampaikan informasi publik secara transparan dan edukatif, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Melalui kegiatan ini, kita memperkuat literasi hukum sekaligus membangun pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Irwan juga memaparkan sejumlah capaian Kejari Sigi melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada pemerintah daerah.
Salah satunya penagihan piutang pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan total tagihan Rp1,819 miliar. Dari jumlah tersebut, Kejari Sigi telah berhasil memulihkan Rp516,032 juta.
Selain itu, bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan berhasil memulihkan tunggakan sebesar Rp44,898 juta. Kejari Sigi juga melakukan penertiban terhadap kendaraan dinas yang bermasalah.
Di bidang pencegahan, Kejari Sigi turut menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa dan Penerangan Hukum.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat sepanjang 2026 tercatat 150 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di wilayah hukum Kejari Sigi, dengan perkara yang didominasi kasus pencurian, narkotika dan penganiayaan.
Sementara itu, Dr. Aliansyah menjelaskan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Ia menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Aliansyah juga menjelaskan prinsip ultimum remedium, yakni pemidanaan ditempatkan sebagai upaya terakhir dalam penanganan suatu pelanggaran.
Karena itu, sebelum masuk ke proses pidana, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan pembinaan, pemeriksaan dan penyelesaian melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“APIP dapat menjadi sarana untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan, serta memberikan rekomendasi perbaikan maupun tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran,” jelasnya.
Menurut Aliansyah, proses pidana ditempuh apabila upaya melalui APIP tidak mampu menyelesaikan permasalahan atau ditemukan indikasi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Ia juga menyampaikan bahwa bidang Datun Kejari Sigi dapat memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah sebagai langkah preventif. Sementara bidang Intelijen berperan melakukan pengamanan dan pemantauan terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang dapat memengaruhi kelancaran pembangunan, termasuk proyek strategis.
Aliansyah turut membahas Nota Kesepahaman antara Kejaksaan, Kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri terkait koordinasi penanganan laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk melalui pertukaran informasi yang telah dikumpulkan dan diverifikasi.










