Media Suara Palu, DONGGALA – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali menegaskan komitmennya dalam mencegah persoalan hukum di lingkungan pemerintahan melalui kegiatan Penerangan Hukum bertema Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kasiromu Kantor Bupati Donggala, Rabu (5/8/2026).
Penerangan hukum menghadirkan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sulteng Agus Kurniawan, SH., MH., dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian, SH., MH., sebagai narasumber. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr. H. Rustam Efendi, yang mewakili Bupati Donggala.
Peserta terdiri atas Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, Inspektorat, serta Bagian Hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala.
Dalam sambutan Bupati Donggala yang dibacakan Sekda Rustam Efendi, ditegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan sekadar proses administrasi, melainkan instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, seluruh tahapan pengadaan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan seluruh aparatur agar menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent governance) dalam setiap pengambilan keputusan. Menurutnya, pengendalian risiko hukum harus dimulai sejak tahap perencanaan, penunjukan penyedia, pelaksanaan kontrak, pengawasan pekerjaan hingga serah terima hasil pekerjaan.
Sementara itu, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sulteng Agus Kurniawan memaparkan sejumlah langkah penting untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan kondisi riil pasar yang didukung data valid, serta peran aktif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mengawasi seluruh tahapan pengadaan.
Agus juga mengingatkan seluruh penyelenggara pengadaan agar selalu bekerja sesuai prosedur dan menghindari konflik kepentingan yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
Pada sesi berikutnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian menjelaskan berbagai aspek hukum terkait addendum kontrak akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi tersebut sangat penting agar para pemangku kepentingan mampu mengambil kebijakan yang tetap menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap keuangan negara.
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pekerjaan dapat dipengaruhi berbagai faktor, seperti perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar (force majeure), keterlambatan yang disebabkan pemerintah, kesalahan penyedia, maupun kebijakan pemerintah.
Apabila keterlambatan terjadi akibat kesalahan penyedia, maka perubahan kontrak dapat berimplikasi pada pengenaan denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan hingga sanksi daftar hitam. Sebaliknya, jika keterlambatan disebabkan faktor di luar kesalahan penyedia, perubahan kontrak tidak otomatis menimbulkan sanksi dan dalam kondisi tertentu dapat melampaui tahun anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan regulasi pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, mekanisme perubahan kontrak, persyaratan administratif dan teknis, penyusunan dokumen pendukung, mekanisme pembayaran pekerjaan yang bersumber dari APBN maupun APBD, hingga langkah-langkah yang harus ditempuh apabila penyedia tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.
Menutup pemaparannya, Laode Abdul Sofian menekankan pentingnya penerapan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memberikan ruang penggunaan diskresi berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Melalui kegiatan ini, Kejati Sulawesi Tengah berharap aparatur pemerintah semakin memahami aspek hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sehingga mampu meminimalkan potensi permasalahan hukum serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berintegritas.













