Palu – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Laode Abd. Sofian, S.H., M.H., menyampaikan capaian kinerja selama sembilan bulan, sejak Juli 2025 hingga April 2026, dengan penekanan pada penanganan tindak pidana korupsi.
Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mencatat telah melakukan sebelas penyidikan kasus korupsi. Dari penanganan tersebut, berhasil diselamatkan kerugian negara senilai Rp27 miliar, baik dalam bentuk uang maupun barang. Dari total penyidikan tersebut, sembilan perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Memasuki tahun 2026, Kejati Sulteng meningkatkan intensitas penanganan perkara dengan menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Keempat kasus tersebut meliputi dugaan korupsi di sektor pertambangan hingga perbankan.
Kasus pertama terkait dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Kabupaten Morowali Utara pada area hukum PT Cocoman, yang diduga melibatkan aktivitas penambangan ilegal dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Kasus kedua menyasar dugaan korupsi pertambangan galian C di Kabupaten Donggala, tepatnya di wilayah tambang PT Kaltim Khatulistiwa, dengan modus operandi penambangan ilegal.
Selanjutnya, penyidik juga menangani kasus dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit oleh Bank BPD Sulteng kepada nasabah PT Marcindo Mitra Raya (MMR) yang dilakukan secara melawan hukum dan berindikasi menimbulkan kerugian negara.
Sementara itu, satu kasus lainnya merupakan pengembangan perkara CSR dengan tersangka berinisial Y.
Kejati Sulteng menegaskan, pada tahun 2026 pihaknya lebih memfokuskan penanganan perkara korupsi di sektor pertambangan. Hal ini karena sektor tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berkaitan erat dengan kerusakan lingkungan hidup yang berdampak luas bagi masyarakat.
Dalam penanganan kasus PT Cocoman, tim penyidik telah melakukan sejumlah langkah tegas, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan perampasan aset.
Penggeledahan dilakukan di Kementerian ESDM serta sejumlah lokasi di Jakarta yang diduga berkaitan dengan dokumen tindak pidana korupsi. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di lokasi PT Cocoman di Morowali Utara dan berhasil mengamankan 13 unit kendaraan dan alat berat.
Saat ini, seluruh barang bukti masih dititipkan di lokasi perusahaan karena membutuhkan waktu dan sarana khusus untuk proses pemindahan.
“Kami akan segera mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi yang dianggap mengetahui peristiwa tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Laode Abd. Sofian.
Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap praktik korupsi, khususnya di sektor strategis seperti pertambangan, guna mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup serta kepentingan masyarakat luas.













