Media Suara Palu – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Ahlis alias Ahlis Umar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang senilai Rp9,6 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (12/3/2026) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah, termasuk hasil pemeriksaan sejumlah saksi dari unsur perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta pihak perusahaan tambang.
Kasus ini terjadi di Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Desa tersebut diketahui menerima dana CSR dan kompensasi dari beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Perusahaan yang menyalurkan dana tersebut di antaranya PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa, PT Palu Baruga Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti.
Sesuai aturan, dana CSR dan kompensasi perusahaan seharusnya disetorkan ke rekening kas desa dan dicatat dalam APBDes. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan berbagai tindakan melawan hukum dalam pengelolaan dana tersebut.
Modus yang digunakan tersangka antara lain dengan menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Tim Pengelola Dana CSR secara sepihak yang dinilai cacat hukum. SK tersebut bahkan diterbitkan hanya dua hari sebelum tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.
Selain itu, tersangka juga membuka rekening baru di Bank BRI atas nama Tim CSR dan meminta perusahaan-perusahaan tambang mentransfer dana ke rekening tersebut. Padahal sebelumnya dana CSR ditransfer ke rekening kas desa yang sah di Bank Sulteng.
Dalam praktiknya, tersangka disebut bertindak sebagai pengendali penuh pengelolaan dana. Ia memerintahkan bendahara tim untuk menandatangani slip penarikan kosong sehingga dana dapat dicairkan sewaktu-waktu.
Penyidik juga menemukan adanya penerimaan uang tunai dalam jumlah besar secara langsung oleh tersangka, salah satunya sebesar Rp732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa, yang dilakukan di luar prosedur perbankan. Penerimaan tersebut bahkan terjadi ketika tersangka sudah berstatus nonaktif sebagai kepala desa.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp9.686.385.572 berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan dana CSR perusahaan tambang di Desa Tamainusi. (*)









