Media Suara Palu, PALU — Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengajak seluruh pihak menjadikan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai ruang refleksi kritis terhadap makna kemerdekaan, terutama bagi daerah yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam (SDA) melimpah seperti Sulawesi Tengah.
Mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, Safri menilai kemerdekaan tidak cukup dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan secara politik. Kemerdekaan harus diwujudkan dalam bentuk kedaulatan rakyat atas sumber daya alam, keadilan dalam pembagian manfaat pembangunan, serta kesejahteraan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Menurut Safri, Sulawesi Tengah memiliki posisi strategis dalam industri pertambangan nasional. Nikel, emas dan berbagai mineral dari daerah ini menjadi bagian penting dalam rantai industri nasional dan menopang agenda hilirisasi. Namun, besarnya aktivitas eksploitasi dan pengolahan SDA belum otomatis berbanding lurus dengan besarnya manfaat fiskal yang diterima daerah.
“Kita memang sudah 81 tahun merdeka secara politik, tetapi pertanyaannya, apakah rakyat Sulawesi Tengah sudah benar-benar merdeka dari kekayaan alamnya sendiri? Ini yang harus kita jawab bersama,” kata Safri dalam keterangan resminya, Senin (17/8/2026).
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan SDA harus kembali pada amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Bagi Safri, frasa “sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” tidak boleh berhenti sebagai kalimat konstitusional. Prinsip tersebut harus terlihat dalam pembangunan daerah, peningkatan pendapatan masyarakat, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, perlindungan lingkungan hingga meningkatnya kapasitas fiskal daerah.
“Kalau sumber daya alam kita dieksploitasi besar-besaran, kawasan industri tumbuh, produksi mineral meningkat, tetapi daerah penghasil justru harus terus bertanya berapa manfaat yang kembali kepada rakyat, maka ada persoalan serius yang harus kita evaluasi,” ujarnya.
Kepmen ESDM 157/2026 dan Ironi Kemerdekaan Sulteng
Safri kemudian menyoroti Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026 sebagai salah satu contoh yang menurutnya memperlihatkan masih adanya persoalan keadilan fiskal bagi Sulawesi Tengah.
Kepmen tersebut ditetapkan pada 22 April 2026. Dalam lampiran penetapan daerah pengolah mineral, sejumlah daerah tercantum sebagai daerah pengolah, termasuk Kabupaten Luwu Timur untuk pengolahan nikel matte oleh PT Vale Indonesia. Sementara Kabupaten Morowali dan Morowali Utara tidak tercantum dalam daftar daerah pengolah mineral tersebut.
Padahal, menurut Safri, Morowali dan Morowali Utara merupakan wilayah yang menjadi pusat aktivitas hilirisasi nikel dan kawasan industri mineral di Sulawesi Tengah.
“Ini ironi. Kita bicara Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur, tetapi daerah yang tanahnya menjadi tempat produksi dan pengolahan mineral justru tidak tercermin secara proporsional dalam penetapan daerah pengolah. Kalau seperti ini, kita harus bertanya, kemerdekaan itu sebenarnya untuk siapa?” tegasnya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dilihat sekadar sebagai masalah administrasi penetapan daerah. Sebab, status daerah pengolah berkaitan dengan konstruksi pembagian manfaat fiskal dari kegiatan pengelolaan SDA.
“Kalau kekayaan alamnya ada di Sulteng, aktivitas pengolahannya ada di Sulteng, dampak ekologis dan sosialnya ditanggung masyarakat Sulteng, tetapi ketika bicara pengakuan sebagai daerah pengolah dan manfaat fiskalnya justru tidak jelas, ini yang saya sebut kita belum sepenuhnya merdeka dari kekayaan alam kita sendiri,” ujar Safri.
Pejuang DBH versus Mafia DBH
Safri juga menyoroti pentingnya Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai salah satu instrumen untuk memastikan daerah penghasil memperoleh manfaat yang adil dari eksploitasi SDA.
Ia mengatakan perjuangan mendapatkan DBH yang transparan, akurat dan proporsional harus dipandang sebagai bagian dari perjuangan mewujudkan kemerdekaan ekonomi daerah.
“Kita membutuhkan pejuang DBH, bukan mafia DBH. Pejuang DBH memperjuangkan hak daerah berdasarkan data, aturan dan kepentingan rakyat. Mafia DBH justru hidup dari ketidaktransparanan, dari permainan angka dan celah kebijakan yang akhirnya membuat hak daerah tidak kembali secara maksimal kepada rakyat,” bebernya.
Menurut Safri, istilah tersebut bukan sekadar retorika politik. Ia ingin seluruh proses DBH mulai dari penghitungan produksi, penetapan daerah penghasil dan pengolah, perhitungan royalti, hingga penyaluran ke daerah dapat dibuka dan diawasi publik.
“Jangan rakyat hanya disuruh melihat gunung dipotong, tanah dikeruk, nikel diangkut, kawasan industri dibangun, sementara ketika ditanya berapa yang kembali untuk rakyat daerah, jawabannya tidak pernah terang. Transparansi angka adalah kunci,” ucapnya.
Safri menilai pemerintah daerah dan DPRD harus mengambil posisi sebagai pejuang kepentingan fiskal daerah, bukan sekadar menjadi penonton dari besarnya investasi dan aktivitas industri ekstraktif.
“Investasi harus kita dukung. Hilirisasi harus kita dukung. Tetapi investasi tidak boleh membuat daerah kehilangan keberanian memperjuangkan haknya. Kita ingin industri tumbuh, tetapi rakyat dan daerah penghasil juga harus tumbuh,” katanya.
Jangan Hanya Merdeka di Atas Kertas
Safri menegaskan, tema HUT ke-81 RI harus menjadi momentum untuk menguji apakah prinsip kedaulatan, keadilan dan kemakmuran benar-benar telah dirasakan masyarakat di daerah penghasil SDA.
Menurut dia, kedaulatan berarti negara mampu memastikan kekayaan alam dikelola untuk kepentingan rakyat. Keadilan berarti manfaat ekonomi tidak hanya terkonsentrasi pada pusat-pusat industri dan kelompok tertentu. Sedangkan kemakmuran berarti masyarakat di sekitar sumber daya memperoleh kualitas hidup yang lebih baik.
“Jangan sampai kita setiap tahun merayakan kemerdekaan, tetapi rakyat di daerah penghasil masih merasa asing dengan kekayaan alam yang ada di tanahnya sendiri. Jangan hanya tambangnya yang merdeka mengeksploitasi, industrinya yang merdeka menghasilkan keuntungan, tetapi rakyatnya tidak merdeka dari kemiskinan dan keterbatasan,” ucap Safri.
Ia berharap pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan fiskal bagi daerah penghasil, termasuk membuka ruang koreksi terhadap penetapan daerah pengolah dalam Kepmen ESDM 157/2026.
Bagi Safri, keberanian memperjuangkan DBH bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah pusat, melainkan upaya memastikan amanat konstitusi berjalan.
“Kami tidak sedang melawan negara. Kami sedang mengingatkan negara terhadap Pasal 33 UUD 1945. Kalau kekayaan alam dikuasai negara, maka ujungnya harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dan rakyat itu bukan hanya yang tinggal di Jakarta, tetapi juga rakyat yang tinggal di Morowali, Morowali Utara, Banggai, Poso, Parigi Moutong, Palu dan seluruh Sulawesi Tengah,” imbuhnya.
Safri menegaskan, perjuangan DBH harus menjadi agenda bersama antara pemerintah daerah, DPRD, masyarakat sipil, akademisi dan seluruh elemen masyarakat.
“SDA Sulteng bukan sekadar komoditas. Di dalamnya ada hak rakyat, ada amanat konstitusi dan ada masa depan generasi mendatang. Karena itu, menjadi pejuang DBH adalah bagian dari perjuangan kemerdekaan ekonomi daerah. Kita tidak boleh hanya merdeka di atas kertas. Rakyat Sulteng juga harus merdeka menikmati kekayaan alamnya sendiri,” pungkasnya. (*)














