Kerusakan Lingkungan Mengkhawatirkan, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Desak Gubernur Bentuk Satgas Lingkungan

Seputar Sulteng40 Dilihat

Media Suara Palu, PALU – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mendesak Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Lingkungan sebagai langkah konkret merespons kondisi kerusakan lingkungan yang dinilai semakin mengkhawatirkan di berbagai wilayah di Sulawesi Tengah.

Menurut Safri, kerusakan ekologis di sejumlah daerah, khususnya di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, terus mengalami peningkatan akibat masifnya aktivitas pertambangan, industri smelter, perkebunan, hingga pembukaan lahan yang tidak terkendali.

“Kita melihat banyak persoalan lingkungan yang mulai mengancam keselamatan masyarakat. Mulai dari dugaan pencemaran sungai, kerusakan hutan, banjir, hingga konflik lingkungan yang terus bermunculan. Ini tidak boleh dibiarkan,” kata Safri dalam rilisnya, Minggu (14/6/2026).

Safri menilai pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah cepat dan terukur agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan berdampak terhadap keberlanjutan ekosistem di Sulawesi Tengah.

“Pembentukan Satgas Lingkungan ini sudah sangat mendesak. Kita butuh instrumen yang kuat untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan lingkungan hidup,” tegasnya.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah itu menegaskan, urgensi pembentukan Satgas Lingkungan semakin terlihat dari persoalan pencemaran sumber air baku SPAM IKK Petasia di Kabupaten Morowali Utara yang kembali dikeluhkan masyarakat.

Safri menyoroti dugaan aktivitas pertambangan sejumlah perusahaan, yakni PT Halmahera International Resources (HIR), PT Trinusa Resources, PT Sumber Permata Selaras (SPS), dan PT Sumber Swarna Pratama (SSP), yang disebut menjadi penyebab utama pencemaran dan kerusakan lingkungan di kawasan hulu sumber air baku SPAM IKK Petasia.

“Kasus SPAM IKK Petasia ini menjadi bukti bahwa persoalan lingkungan tidak bisa lagi ditangani secara biasa. Ketika sumber air bersih masyarakat terancam akibat dugaan aktivitas pertambangan, maka negara harus hadir melalui pengawasan yang lebih kuat dan penegakan aturan yang tegas,” ujar Safri.

Menurutnya, persoalan tersebut sudah tidak bisa lagi ditoleransi karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Sedikitnya 28 ribu kepala keluarga yang bergantung pada layanan SPAM IKK Petasia terancam kehilangan akses terhadap air bersih yang aman untuk dikonsumsi.

“Ini bukan sekadar soal kualitas air yang keruh, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan air bersih. Jika dibiarkan, dampaknya bisa sangat luas terhadap kesehatan, ekonomi, dan kualitas hidup warga,” katanya.

Safri menilai pembiaran terhadap persoalan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Pasalnya, pembangunan SPAM IKK Petasia menggunakan anggaran negara yang nilainya mencapai sekitar Rp54 miliar.

“Jangan sampai aset yang dibangun dengan uang negara puluhan miliar rupiah menjadi tidak berfungsi optimal akibat kerusakan lingkungan yang tidak ditangani secara serius. Ini juga bentuk kerugian negara yang harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Selain kasus SPAM IKK Petasia, Safri juga menyoroti persoalan kepatuhan lingkungan dari aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 153 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam dan 686 IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang beroperasi di Sulawesi Tengah.

“Dengan jumlah IUP yang begitu besar, tentu pengawasan tidak bisa dilakukan secara biasa-biasa saja. Harus ada sistem pengawasan terpadu dan serius agar aktivitas pertambangan tetap berjalan sesuai aturan lingkungan,” ujarnya.

Safri turut mencontohkan ancaman serius yang mengintai masyarakat Kota Palu terkait keberadaan aktivitas tambang PT CPM yang berada di kawasan perbukitan di atas Kota Palu. Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan keselamatan warga.

“Kita tidak boleh menutup mata terhadap potensi risiko ekologis yang bisa mengancam masyarakat Kota Palu. Aktivitas tambang yang berada di atas wilayah pemukiman tentu harus mendapat perhatian dan pengawasan khusus,” katanya.

Ia berharap Satgas Lingkungan nantinya melibatkan berbagai unsur lintas instansi, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga elemen masyarakat sipil agar pengawasan berjalan lebih efektif dan transparan.

“Satgas ini jangan hanya formalitas. Harus melibatkan banyak pihak supaya pengawasan objektif dan benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat serta perlindungan lingkungan,” ucap Safri.

Selain fungsi pengawasan, Safri menilai Satgas Lingkungan juga perlu menjalankan audit lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan kerusakan ekologis. Satgas juga diharapkan mengedepankan langkah pencegahan agar kerusakan lingkungan bisa diantisipasi sejak dini.

“Kita jangan menunggu kerusakan terjadi baru bertindak. Langkah pencegahan harus menjadi prioritas agar kerusakan lingkungan tidak terus berulang dan semakin sulit dikendalikan,” tuturnya.

Menurut Safri, urgensi pembentukan Satgas Lingkungan semakin besar karena Sulawesi Tengah kini menjadi salah satu pusat kawasan industri hilirisasi nikel terbesar di Indonesia. Di dalam kawasan tersebut terdapat puluhan tenant perusahaan, mulai dari smelter, pertambangan, pembangkit listrik industri, hingga perusahaan pendukung lainnya yang aktivitasnya dinilai memiliki tekanan besar terhadap lingkungan.

Ia menyoroti masifnya eksploitasi sumber daya alam, pembukaan lahan, pencemaran udara, sedimentasi sungai, hingga dugaan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri yang berpotensi mengancam keselamatan warga di sekitar kawasan industri.

“Jangan sampai kawasan industri tumbuh besar dengan puluhan tenant dan investasi triliunan rupiah, tetapi masyarakat justru harus menanggung dampak pencemaran, banjir, kerusakan hutan, hingga krisis lingkungan,” tegasnya.

Safri menambahkan keberadaan Satgas juga penting untuk membuka ruang pengaduan publik bagi masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas perusahaan atau korporasi yang diduga merusak lingkungan di sekitar mereka.

“Masyarakat harus diberi ruang untuk menyampaikan laporan dan keluhan. Jangan sampai warga merasa tidak punya tempat mengadu ketika lingkungan mereka rusak,” katanya lagi.

Lebih lanjut, Safri meminta Gubernur Anwar Hafid agar tidak hanya fokus pada peningkatan investasi daerah, tetapi juga menempatkan perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama dalam kebijakan pembangunan daerah.

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan lingkungan telah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pemerintah daerah perlu menunjukkan keseriusan dan keberpihakan nyata terhadap keberlanjutan lingkungan serta hak-hak masyarakat terdampak. Jangan hanya mengejar investasi, tetapi mengabaikan keselamatan rakyat dan masa depan lingkungan kita,” ujarnya.

Safri menegaskan bahwa pembangunan ekonomi dan investasi harus berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan hidup agar keberlanjutan alam dan masa depan Sulawesi Tengah tetap terjaga.

“Pembangunan dan investasi itu penting, tetapi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama demi masa depan anak cucu di Sulawesi Tengah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *