Komisi III Soroti Proyek HPAL Vale

Seputar Sulteng380 Dilihat

Palu — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tengah berlangsung dinamis saat Sekretaris Komisi III, Muhammad Safri, melontarkan serangkaian pertanyaan kritis kepada jajaran manajemen PT Vale Indonesia. Sorotan utama tertuju pada kerja sama strategis dengan GEM Co., Ltd dalam pembangunan proyek High Pressure Acid Leach (HPAL) di Sambalagi, Bungku Pesisir, Morowali.

Safri membuka pertanyaannya dengan menyinggung aspek uji tuntas (due diligence). Ia mempertanyakan apakah PT Vale telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rekam jejak GEM, khususnya dalam pengelolaan tailing dan keselamatan kerja.

Ia meminta agar hasil evaluasi tersebut dapat disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Tak berhenti di situ, Safri juga menyoroti posisi GEM sebagai pemegang saham mayoritas di PT QMB New Energy Materials, perusahaan yang sebelumnya menjadi perhatian akibat insiden longsor tailing berulang setelah jebolnya area penimbunan limbah.

Safri juga mempertanyakan langkah konkret PT Vale dalam memastikan persoalan serupa tidak terulang di proyek HPAL Sambalagi, termasuk perbedaan desain, teknologi, dan sistem pengamanan tailing yang diterapkan.

Lebih jauh, Safri mengaitkan keterlibatan GEM dengan jejaring korporasi yang lebih luas, termasuk hubungannya dengan Tsingshan Holding Group, yang memiliki pengaruh besar di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Lanjut Safri, bagaimana PT Vale menjaga independensi standar keselamatan dan pengelolaan lingkungan di tengah struktur kepemilikan yang saling terhubung dalam satu ekosistem industri, serta apakah tersedia audit independen yang benar-benar terpisah dari kepentingan pemegang saham.

Dalam RDP diRuang Baruga DPRD Sulawesi Tengah itu , Rabu 4/3/26 tersebut, Safri juga menyinggung langkah Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup, yang tengah mempertimbangkan pencabutan izin PT QMB akibat insiden yang terjadi. Menurut Safri, langkah evaluatif pemerintah pusat harus menjadi alarm serius bagi seluruh pelaku industri untuk memperketat sistem mitigasi risiko, termasuk kemungkinan penyesuaian kebijakan internal di proyek Sambalagi.

Tak kalah penting, ia mempertanyakan kesiapan tanggung jawab korporasi apabila terjadi insiden serupa. Safri meminta penjelasan terkait skema jaminan lingkungan yang disiapkan, serta siapa yang akan bertanggung jawab secara hukum dan finansial apabila terjadi kegagalan konstruksi atau pencemaran yang berdampak pada masyarakat dan lingkungan sekitar.

Di akhir penyampaiannya, Safri menegaskan bahwa seluruh pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Ia menekankan bahwa publik berhak mendapatkan kepastian, bukan hanya soal nilai investasi, tetapi juga menyangkut keselamatan pekerja, kelestarian lingkungan, dan kredibilitas tata kelola industri nikel di Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *