Komnas HAM Sulteng Kawal Kasus Penipuan

Media Suara Palu –Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat penanganan kasus dugaan penipuan jual beli mobil yang saat ini ditangani oleh Polresta Palu. Pengawalan ini dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.

Ketua Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan atensi langsung kepada Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, agar penanganan kasus tersebut dapat dituntaskan secara serius dan profesional. Pernyataan itu disampaikan Livand saat diwawancarai melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (19/12/2025).

“Saya sudah memberi atensi langsung kepada Kapolresta Palu dan saya akan terus mengawal sejauh mana perkembangan kasus ini,” ujar Livand. Ia menilai pola penipuan yang terjadi tidak dilakukan secara perorangan, melainkan menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dan terorganisir.

Menurut Livand, aparat penegak hukum harus mampu membongkar jaringan di balik kasus tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi beking. “Ini bukan pekerjaan satu atau dua orang. Polisi harus mengungkap jaringan besarnya,” tegasnya.

Selain itu, Livand juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara elektronik, khususnya melalui media sosial dan platform daring. Ia menekankan pentingnya memastikan identitas dan legalitas penjual agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan.

Sebelumnya, Polresta Palu memastikan bahwa laporan dugaan penipuan jual beli mobil melalui media elektronik yang dilaporkan oleh warga berinisial MY masih aktif ditangani dan tidak terhenti, sebagaimana isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa dua orang saksi, termasuk pelapor, serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik mobil dan anaknya guna melengkapi alat bukti.

“Pemeriksaan saksi terus kami lakukan untuk memperkuat konstruksi perkara,” ujar AKP Ismail. Ia menambahkan, berdasarkan penyelidikan awal, kasus ini memiliki kemiripan dengan sejumlah laporan penipuan jual beli kendaraan daring sebelumnya, bahkan pelaku diduga berada di luar wilayah Sulawesi Tengah.

Untuk itu, Polresta Palu melakukan koordinasi dengan Polda dan Polres di wilayah lain guna mendukung pengungkapan perkara. Selain proses penyelidikan, pihak kepolisian juga telah memfasilitasi mediasi awal antara pelapor dan pemilik mobil. Meski demikian, AKP Ismail menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed