Kuasa Hukum Rizal Beri Irwan Tenggat Empat Belas Hari

Media Suara Palu, SIGI- Tim kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae memberikan tenggat waktu 14 hari kepada Muhammad Irwan Lapata untuk menyampaikan klarifikasi maupun permohonan maaf sebagai respons atas somasi yang sebelumnya dilayangkan kepada klien mereka.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Rizal, Nasir sebagai managing partner dari KANTOR HUKUM ANANTA, dalam konferensi pers, Kamis (2/7/2026), Warkop Tuan Guru, Kalukubula.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya mengkaji isi somasi yang diterima dan diputusakn dengan klien, agar tidak merugikan kepentingan hukum pemberi kuasa.

“Klien kami memberikan waktu 14 hari kepada Bapak Muhammad Irwan Lapata untuk melakukan klarifikasi dan memohon maaf, atau melanjutkan proses hukum. Apa pun langkah yang diambil, klien kami siap menghadapinya,” ujar Nasir.

Sebelumnya, Muhammad Irwan Lapata melalui kuasa hukumnya dari Law Office Aditya Sutomo & Partners melayangkan somasi kepada Mohamad Rizal Intjenae. Dalam somasi itu, Rizal diberi waktu tiga hari untuk menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi atas pernyataannya yang dinilai mencemarkan nama baik.

Menanggapi hal tersebut, Nasir menegaskan kliennya tidak ada niatan melakukan tindakan pencemaran nama baik. Ia menyebut pernyataan Rizal yang menjadi persoalan hanyalah pengalaman pribadi yang disampaikan saat memberikan arahan dalam forum pelantikan pengurus KONI.

Menurutnya, saat itu Rizal mengingatkan para pengurus agar berhati-hati mengelola anggaran yang di kelola. Sebagai penguat pesan tersebut, Rizal menceritakan pengalaman pribadinya ketika pernah dipanggil sebagai saksi dalam sebuah perkara hukum.

“Klien kami tidak menyebut secara rinci tahun, tanggal, bulan, maupun identitas perkara. Itu murni pengalaman pribadi yang disampaikan sebagai edukasi agar pengurus tidak menyalahgunakan anggaran,” kata Nasir.

Ia juga menilai somasi yang dilayangkan kepada kliennya kemungkinan dilakukan secara tergesa-gesa karena tidak mempertimbangkan konteks utuh dari pernyataan yang disampaikan dalam forum tersebut.

Selain menyiapkan jawaban resmi kepada kuasa hukum Muhammad Irwan Lapata, pihak Rizal juga mengundang sekitar 20 media massa untuk menggunakan hak jawab dan menjelaskan duduk perkara kepada publik.

Nasir mengaku pihaknya sempat kesulitan menentukan tenggat waktu jawaban karena surat somasi yang diterima tidak mencantumkan tanggal penerbitan. Karena itu, mereka memilih menyerahkan jawaban dengan memperhitungkan waktu agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

Meski memberikan tenggat 14 hari, Nasir menegaskan kliennya tetap menghormati Muhammad Irwan Lapata. Ia menyebut hubungan keduanya selama ini cukup dekat dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijaksana dengan kepala dingin, tanpa harus memperkeruh keadaan melalui proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *