LBH Sulteng Desak Polisi Percepat Kasus Perundungan

Seputar Sulteng14 Dilihat

Media Suara Palu, PALU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah mendesak aparat kepolisian mempercepat penanganan kasus dugaan perundungan terhadap tiga mahasiswa Universitas Tadulako (UNTAD), yang disebut mengalami trauma setelah kejadian tersebut.

Desakan itu disampaikan Direktur LBH Sulteng, Julianer, dalam konferensi pers di Kantor LBH Sulteng, Kamis (8/10/2026). Konferensi pers tersebut turut dihadiri tiga mahasiswa yang menjadi korban bersama orang tua masing-masing.

Julianer mengatakan, fakta terkait dugaan kekerasan dan perundungan dalam perkara tersebut telah disampaikan langsung oleh para korban. Menurutnya, kondisi para korban saat ini menjadi alasan penting agar proses penanganan perkara tidak berjalan berlarut-larut.

“Harapan kami kepada Kapolda Sulteng yang baru agar memberikan atensi dan mempercepat proses ini,” ujar Julianer.

Ia menyebut, ketiga korban mengalami trauma. Bahkan, salah seorang korban disebut mengalami trauma cukup berat hingga merasa takut untuk keluar rumah.

Karena itu, LBH Sulteng meminta aparat segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan atau nantinya terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami minta proses ini dipercepat dan segera dilakukan penahanan secepat mungkin,” tegasnya.

Pemeriksaan Korban Diminta Tak Digelar di Kampus

Julianer juga mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Satgas yang menangani perkara tersebut terkait agenda pemeriksaan terhadap para korban.

Pemeriksaan disebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, LBH meminta pemeriksaan tidak dilakukan di lingkungan kampus UNTAD dengan mempertimbangkan kondisi psikologis para korban.

“Kami sudah berkomunikasi agar pemeriksaan tidak dilakukan di kampus. Karena korban ini trauma,” katanya.

LBH Sulteng bahkan menyatakan siap menyediakan kantor mereka sebagai tempat pemeriksaan. Menurut Julianer, pilihan tersebut diharapkan dapat membuat korban merasa lebih aman dan nyaman saat memberikan keterangan.

“Kami siapkan dan fasilitasi tempat di Kantor LBH Sulawesi Tengah. Korban bisa didampingi orang tua masing-masing,” ujarnya.

Menurutnya, aparat maupun tim pemeriksa perlu fleksibel dalam menangani korban yang berada dalam kondisi trauma, sehingga proses pemeriksaan tetap berjalan tanpa semakin menekan kondisi psikologis mereka.

Dosen dan Mahasiswa Diminta Ditindak Tegas

Selain mendesak percepatan proses hukum, LBH Sulteng juga meminta pihak kepolisian mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya peran dosen.

Julianer menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan fakta bahwa seorang dosen merupakan aktor intelektual dalam kejadian tersebut, maka pihaknya meminta tindakan tegas segera dilakukan.

“Kami minta segera dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dosen tersebut jika memang terbukti terlibat,” tegasnya.

LBH juga meminta pihak UNTAD melalui tim pemeriksa internal memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang terbukti terlibat.

Menurut Julianer, penanganan internal kampus tidak boleh berhenti pada pemeriksaan semata, tetapi harus menghasilkan tindakan yang tegas apabila pelanggaran terbukti.

Ia menilai kasus tersebut harus menjadi momentum bagi UNTAD untuk menunjukkan komitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi mahasiswa.

“Universitas Tadulako ini kebanggaan kita. Tidak boleh ada oknum seperti ini. Bagaimana kita bisa bersaing secara nasional maupun internasional jika masih ada oknum demikian,” katanya.

LBH Sulteng berharap kepolisian dan pihak universitas dapat mengusut perkara tersebut secara transparan, memberikan perlindungan kepada korban, serta memastikan tidak ada intimidasi selama proses hukum maupun pemeriksaan berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *