Palu — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menahan R, mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.
Penahanan dilakukan pada Sabtu (31/1/2026) setelah R menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sulteng. Yang bersangkutan kemudian dititipkan di Rutan Kelas II-A Maesa Palu untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Selain pernah menjabat sebagai Pj Bupati Morowali, R juga diketahui pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan mess Pemda Morowali tahun anggaran 2024.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofyan, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Sebelumnya, proses hukum terhadap R sempat tertunda karena yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan.
Penyidik Kejati Sulteng menegaskan, penanganan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung potensi kerugian negara.











