Morut Perkuat Sentra Kekayaan Intelektual

Seputar Sulteng264 Dilihat

Media Suara Palu, MOROWALI UTARA — Pemerintah Kabupaten Morowali Utara melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) memperkuat penyelenggaraan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai langkah mendorong perlindungan karya, inovasi, riset, dan produk kreatif masyarakat di daerah.

Penguatan tersebut ditandai dengan penyerahan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Kekayaan Intelektual antara Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah dan Bappelitbangda Kabupaten Morowali Utara.

Perjanjian kerja sama diserahkan Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah Bappelitbangda Morowali Utara, Isna Lapasila, SE., M.A.P., kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, A.Md.IP., S.H., M.H., di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Palu, Kamis (13/8/2026).

Kerja sama tersebut diarahkan untuk meningkatkan kreativitas dan kesadaran peneliti, aparatur sipil negara (ASN), akademisi, serta masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Melalui kerja sama ini, proses pendaftaran kekayaan intelektual di Morowali Utara diharapkan semakin terintegrasi melalui sistem atau aplikasi di tingkat daerah. Langkah tersebut juga ditujukan untuk membangun ekosistem perlindungan karya inovatif yang lebih cepat, efisien, dan transparan sekaligus menghasilkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKU) di daerah.

“Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual bukan hanya soal pendaftaran, tetapi bagaimana karya dan inovasi yang lahir dari Morowali Utara mendapatkan perlindungan dan memiliki nilai tambah. Kami ingin peneliti, ASN, akademisi, UMKM, dan masyarakat semakin sadar bahwa setiap karya inovatif memiliki potensi untuk dilindungi dan dikembangkan,” kata Isna.

Menurut Isna, keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual juga menjadi bagian dari upaya Bappelitbangda melalui Bidang Penelitian dan Pengembangan untuk meningkatkan Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Morowali Utara dalam ajang Innovative Government Award (IGA).

Dokumen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi salah satu unsur penting dalam pemenuhan indikator inovasi daerah. Karena itu, fasilitasi pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi menjadi bagian dari ekosistem inovasi daerah.

Bappelitbangda Morowali Utara juga mengembangkan gagasan “SIHIR HUKUM” (Sinergi Inovasi Hukum dan Riset) serta “Sentra Inovasi HAKI” sebagai bagian dari penguatan sinergi antara riset, inovasi, dan perlindungan hukum atas karya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy menyambut kerja sama tersebut sebagai langkah strategis untuk membuka akses lebih luas bagi masyarakat daerah dalam memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.

“Kami berharap kerja sama ini membuka jalan bagi berbagai hasil riset, inovasi, UMKM, dan karya masyarakat Morowali Utara untuk mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual. Dengan demikian, karya yang dihasilkan tidak hanya berhenti sebagai inovasi, tetapi memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi,” ujar Rakhmat.

Fasilitasi melalui Sentra Kekayaan Intelektual Morowali Utara nantinya dapat mencakup berbagai jenis perlindungan, antara lain merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, desain, dan rahasia dagang.

Dengan adanya kerja sama tersebut, masyarakat, pelaku UMKM, peneliti, akademisi, maupun perangkat daerah di Morowali Utara diharapkan lebih mudah memperoleh informasi dan pendampingan dalam proses perlindungan karya mereka.

Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual ini sekaligus menempatkan inovasi sebagai bagian penting dari pembangunan daerah. Perlindungan terhadap karya lokal diharapkan dapat mendorong lebih banyak inovasi lahir, terlindungi secara hukum, serta berpotensi dikembangkan menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi dan daya saing. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *