Musliman Desak Revisi Kepmen ESDM Demi DBH Sulteng

Seputar Sulteng36 Dilihat

Media Suara Palu – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. H. Musliman, M.M., mendesak pemerintah pusat segera merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 157 Tahun 2026 karena dinilai berpotensi merugikan Sulawesi Tengah dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan pada APBN 2027.

Menurut Musliman, Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 yang diterbitkan pada April 2026 hanya menetapkan delapan daerah sebagai wilayah pengolah hasil tambang. Sulawesi Tengah tidak termasuk dalam daftar tersebut, padahal aktivitas pengolahan mineral di daerah ini berlangsung secara masif dan menjadi salah satu penopang industri hilirisasi nasional.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut berpotensi menjadi dasar bagi Kementerian Keuangan dalam menghitung alokasi DBH. Jika Sulawesi Tengah tidak diakui sebagai daerah pengolah, maka daerah ini berisiko tidak memperoleh porsi DBH atau Rp.0 dari aktivitas pengolahan mineral pada tahun anggaran 2027.

“Kalau status Sulawesi Tengah sebagai daerah pengolah tidak diakui dalam Kepmen tersebut, dampaknya bisa sangat serius terhadap penerimaan daerah. Ini akan memengaruhi kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan,” ujarnya di gedung DPRD Sulawesi Tengah, Jl. Moh Yamin, Palu, Selasa 4/8/26 sebelum rapat Paripurna.

Musliman menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Menurutnya, rantai pasok industri pengolahan nikel dan mineral lainnya berasal dari wilayah Sulawesi Tengah, termasuk kawasan Morowali dan Morowali Utara, yang menjadi pusat aktivitas pertambangan dan hilirisasi nasional.

Ia juga menyoroti keberadaan sejumlah perusahaan tambang dan kawasan industri yang telah menjalankan aktivitas pengolahan secara nyata di Sulawesi Tengah. Karena itu, alasan administratif yang menyebut daerah ini tidak memenuhi kategori sebagai wilayah pengolah dinilai tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya.

Untuk itu, Musliman meminta pemerintah daerah bersama DPRD, pelaku industri, dan seluruh pemangku kepentingan segera bergerak menyusun usulan resmi kepada Kementerian ESDM. Usulan tersebut harus didukung data empiris mengenai volume produksi, kontribusi ekonomi, serta keterkaitan rantai pasok industri pengolahan mineral di Sulawesi Tengah.

Ia mengingatkan bahwa waktu yang tersedia sangat terbatas. Dalam sekitar satu hingga satu setengah bulan ke depan, pembahasan APBN 2027 akan memasuki tahapan penting. Karena itu, revisi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 harus segera diperjuangkan sebelum menjadi dasar penetapan alokasi Dana Bagi Hasil oleh pemerintah pusat.

“Yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar protes, tetapi langkah resmi yang didukung data dan bukti kuat agar Sulawesi Tengah memperoleh pengakuan sebagai daerah pengolah hasil tambang dan tidak kehilangan hak fiskalnya,” tegas Musliman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *