Media Suara Palu – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Muslimun, mengusulkan agar ruas jalan nasional di Jalan Hasanuddin yang berada di dalam wilayah Kota Palu dialihkan menjadi jalan kota. Menurutnya, langkah tersebut menjadi solusi agar pemerintah daerah dapat menangani langsung berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
Usulan itu disampaikan Muslimun dalam rapat Pansus Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar pada Selasa (7/7/2026) di ruang rapat utama Gedung DPRD Kota Palu.
Ia menilai selama status jalan masih menjadi kewenangan pemerintah pusat, Pemerintah Kota Palu tidak memiliki ruang untuk mengambil kebijakan terhadap berbagai persoalan yang muncul, termasuk penataan parkir di kawasan usaha di jalan Hasanudin.
“Kalau status jalannya sudah menjadi jalan kota, maka ketika ada keluhan masyarakat pemerintah kota bisa langsung menangani. Selama ini warga mengadu ke DPRD, tetapi kewenangannya berada di kementerian,” ujarnya.
Sembari menunggu perubahan status jalan, Muslimun meminta Dinas Perhubungan Kota Palu lebih kreatif mencari solusi sementara dengan memanfaatkan lahan kosong sebagai kantong parkir. Ia menyebut lahan milik Bank Mandiri maupun bekas kantor DPRD Donggala yang masih menjadi aset Kabupaten Donggala dapat dijajaki melalui kerja sama.
Menurutnya, penyediaan kantong parkir tidak hanya mengurangi kemacetan akibat parkir di badan jalan, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah.
Muslimun juga mengingatkan Dinas Perhubungan agar mengedepankan pendekatan yang solutif dalam penataan parkir dan tidak hanya mengandalkan penindakan seperti penggembokan kendaraan. Ia berharap pemerintah mampu menghadirkan kebijakan yang tertib, berpihak kepada pelaku usaha, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.
Muslimun Usul Alih Status Jalan Nasional














