PAW DPRD Palu, Sekretariat Tunggu Keputusan Gubernur

Seputar Sulteng56 Dilihat

Media Suara Palu, PALU – Sekretariat DPRD Kota Palu terus mengupayakan kelengkapan administrasi untuk mempercepat proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Palu. Dokumen yang telah dipersiapkan kini menunggu tindak lanjut Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui penerbitan surat keputusan (SK) gubernur.

Sekretaris DPRD Kota Palu, Nawab Kursaid, mengatakan pengurusan dokumen telah didorong sejak pekan lalu. Pihaknya juga berkoordinasi dengan bagian pemerintahan Pemerintah Kota Palu untuk menyiapkan berkas yang akan disampaikan kepada gubernur.

“Jadi, sebetulnya ini memang tugas kita sudah didorong dari minggu kemarin. Bahkan hari Minggu kemarin sekitar pukul 15.00, teman-teman di bagian pemerintahan sekretariat kantor wali kota melayani saya untuk mengambil dokumen surat yang akan kita antar ke gubernur. Jadi, tinggal menunggu keputusan dari gubernur,” kata Nawab, Senin (12/10/2026) diruangannya.

Menurut Nawab, dokumen dari pemerintah provinsi diperkirakan dapat diterima pada Kamis (15/10/2026). Namun, perkiraan tersebut masih bergantung pada proses administrasi dan penerbitan keputusan di tingkat provinsi.

Sekretariat DPRD Kota Palu menyiapkan tahapan administrasi agar agenda PAW dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu syarat sebelum undangan kepada pihak yang akan menggantikan maupun anggota yang akan digantikan diproses.

Sementara itu, berdasarkan pembahasan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Palu, Senin (12/10/2026), paripurna PAW direncanakan berlangsung Sabtu (17/10/2026). Namun, jadwal tersebut belum bersifat final karena masih menunggu terbitnya SK gubernur dan penyelesaian persyaratan administrasi.

Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, mengatakan agenda paripurna telah diupayakan masuk dalam jadwal kegiatan dewan. Pelaksanaannya tetap bergantung pada kesiapan dokumen yang dibutuhkan.

Sebelumnya, rapat paripurna DPRD Kota Palu pada 1 Oktober 2026 telah menyetujui usulan pemberhentian Mohammad Anugrah Pratama dari jabatan Wakil Ketua II DPRD Kota Palu.

Proses PAW anggota DPRD kabupaten/kota mengacu pada Pasal 198 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tahapan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD melalui keputusan gubernur.

Selain mempersiapkan administrasi PAW, Sekretariat DPRD Kota Palu juga berkoordinasi dengan bagian pendapatan dan keuangan untuk mendukung pelaksanaan reses anggota DPRD yang direncanakan berlangsung pada 2–7 November 2026.

Dengan demikian, penyelesaian administrasi dan terbitnya keputusan gubernur menjadi penentu tahapan selanjutnya, termasuk kepastian pelaksanaan paripurna PAW DPRD Kota Palu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *