Pemkot Palu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Seputar Sulteng252 Dilihat

Media Suara Palu, PALU – Pemerintah Kota Palu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRD Kota Palu, Senin (6/7/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Palu. Wali Kota Palu Hadianto Rasyid diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Usman, SH, yang membacakan penjelasan resmi pemerintah daerah mengenai pelaksanaan APBD 2025.

Dalam pemaparannya, Usman menyampaikan bahwa Ranperda pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap program dan kegiatan yang telah dijalankan sepanjang Tahun Anggaran 2025.

Dokumen pertanggungjawaban tersebut juga dilengkapi berbagai lampiran, meliputi rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, realisasi belanja untuk sinkronisasi program prioritas nasional dan provinsi, percepatan penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), hingga laporan realisasi belanja pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog farmasi.

Usman menjelaskan, setelah perubahan APBD, pendapatan daerah dianggarkan sekitar Rp1,853 triliun dan terealisasi sekitar Rp1,705 triliun. Sementara belanja daerah dianggarkan sekitar Rp1,863 triliun dengan realisasi sekitar Rp1,709 triliun.

Adapun penerimaan pembiayaan yang ditargetkan sekitar Rp10,39 miliar terealisasi sebesar Rp11,67 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan nihil.

“Dari pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar sekitar Rp54,43 miliar,” kata Usman.

Ia menjelaskan, SiLPA tersebut berasal dari dana yang penggunaannya telah ditentukan sehingga tidak dapat dialihkan untuk membiayai kegiatan lain. Dana tersebut antara lain bersumber dari Dana Insentif Daerah, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik, Dana Alokasi Umum yang telah ditentukan penggunaannya, dana bagi hasil sawit, dana cukai hasil tembakau, tambahan penghasilan guru ke-13 Tahun 2025, serta bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi.

Menutup penyampaiannya, Pemerintah Kota Palu berharap DPRD Kota Palu dapat segera mengagendakan pembahasan Ranperda tersebut pada tahapan berikutnya sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *