Perjuangkan Keadilan Fiskal Morowali-Morut, Safri Puji Langkah Tegas Gubernur Sulteng

Media Suara Palu, PALU – Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengapresiasi langkah Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid yang secara resmi mengusulkan Kabupaten Morowali dan Morowali Utara ditetapkan sebagai daerah pengolah sumber daya alam mineral, selain tetap berstatus sebagai daerah penghasil.

Menurut Safri, surat Gubernur Sulteng kepada pemerintah pusat tersebut merupakan langkah penting untuk memperjuangkan keadilan fiskal bagi daerah yang selama ini menjadi pusat aktivitas pertambangan sekaligus kawasan hilirisasi mineral.

“Ini langkah yang patut diapresiasi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sudah menyampaikan persoalan ini secara resmi kepada pemerintah pusat. Artinya, sekarang tidak ada lagi alasan bahwa persoalan Morowali dan Morowali Utara ini hanya sebatas opini atau perdebatan politik,” kata Safri, Selasa (11/8/2026).

Ia menilai argumentasi yang disampaikan dalam surat gubernur cukup jelas. Salah satunya adalah fakta bahwa Morowali dan Morowali Utara tidak hanya menghasilkan mineral, tetapi juga menjadi lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral dalam skala besar.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa kedua daerah memiliki aktivitas industri pengolahan yang terintegrasi, termasuk keberadaan perusahaan dan fasilitas pengolahan mineral, serta menanggung berbagai dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas industri tersebut.

“Kalau daerahnya menghasilkan bahan tambang, kemudian di daerah yang sama bahan itu diolah, dimurnikan, menghasilkan produk turunan dan nilai tambah, lalu masyarakat serta pemerintah daerah juga menanggung dampak industrinya, maka sangat wajar kalau kontribusi fiskalnya juga diperhitungkan secara adil,” ujar Safri.

Safri menilai persoalan utama yang harus dijawab pemerintah pusat adalah mengapa daerah yang secara faktual menjadi pusat hilirisasi masih belum ditetapkan sebagai daerah pengolah dalam Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026.

Menurut dia, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka parameter yang digunakan dalam menetapkan daerah pengolah.

“Ini yang sejak awal kami persoalkan. Kami tidak sedang meminta perlakuan khusus untuk Morowali dan Morowali Utara. Kami meminta pemerintah konsisten menggunakan ukuran yang sama,” tegasnya.

Safri menyoroti bahwa dalam Kepmen ESDM tersebut terdapat daerah yang ditetapkan sebagai daerah pengolah dengan mencantumkan perusahaan atau fasilitas pengolahan beserta kapasitas input dan outputnya.

Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu membuka dasar penilaian secara transparan sehingga publik dapat mengetahui mengapa Morowali dan Morowali Utara tidak masuk dalam daftar tersebut.

“Kalau memang kriterianya berbeda, jelaskan kriterianya. Kalau datanya yang dianggap belum memenuhi, tunjukkan data mana yang kurang. Jangan sampai daerah yang jelas-jelas memiliki aktivitas pengolahan mineral skala besar justru tidak mendapatkan pengakuan sebagai daerah pengolah,” katanya.

Safri juga menilai persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan tambahan penerimaan daerah.

Menurutnya, status daerah pengolah harus dilihat secara lebih komprehensif karena daerah tidak hanya menikmati aktivitas ekonomi dari hilirisasi, tetapi juga menanggung konsekuensi sosial dan lingkungan.

“Jangan hanya melihat nilai produksinya. Lihat juga beban yang ditanggung daerah. Ada tekanan terhadap infrastruktur, lingkungan, pelayanan publik, kesehatan, tenaga kerja, sampai persoalan sosial yang muncul akibat industrialisasi,” ujarnya.

Ia menyebut argumentasi tersebut juga telah dimasukkan dalam surat Gubernur Sulteng, yang menyinggung adanya dampak eksternalitas negatif berupa pencemaran air dan udara, banjir, longsor, serta dampak ekonomi, sosial dan budaya di wilayah Morowali dan Morowali Utara.

“Kalau daerah menanggung manfaat sekaligus bebannya, maka formula hubungan keuangan pusat dan daerah juga harus mampu mencerminkan kondisi tersebut,” katanya.

Meski mengapresiasi surat tersebut, Safri mengingatkan agar perjuangan tidak berhenti pada pengiriman surat kepada kementerian.

Ia mendorong DPRD Sulteng, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta seluruh anggota DPR dan DPD asal Sulawesi Tengah untuk mengawal persoalan tersebut di tingkat pemerintah pusat.

“Surat ini adalah pintu masuk. Setelah ini harus ada pengawalan. Jangan sampai surat sudah dikirim, kemudian kita menunggu tanpa kepastian,” tegasnya.

Safri juga meminta pemerintah pusat memberikan jawaban resmi dan terukur terhadap usulan tersebut.

“Kalau pemerintah pusat menerima, tentu kita apresiasi. Kalau menolak, jelaskan alasannya secara tertulis dan berdasarkan aturan apa. Kalau membutuhkan perbaikan data atau dokumen, sampaikan apa yang harus dilengkapi. Jadi ada kepastian, bukan sekadar wacana,” ujarnya.

Menurut Safri, perjuangan menetapkan Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah bukanlah upaya untuk meminta keistimewaan bagi Sulawesi Tengah.

“Kami tidak meminta diistimewakan. Kami hanya meminta kebijakan fiskal melihat kenyataan di lapangan. Morowali dan Morowali Utara jangan hanya dihitung ketika pemerintah pusat melihat produksi tambangnya, tetapi dilupakan ketika bicara tentang nilai tambah dan beban yang ditanggung daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *