PHK Massal PT GNI Kembali Terjadi, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng Desak Gubernur Bentuk Satgas Ketenagakerjaan

Seputar Sulteng53 Dilihat

Media Suara Palu, PALU – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengkritik keras keputusan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) yang kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.900 karyawan pada Agustus 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi pukulan bagi tenaga kerja lokal sekaligus mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi pekerja.

Sebelumnya, rencana PHK itu tertuang dalam surat pemberitahuan efisiensi bernomor 4760/EKSTERNAL/HRD/GNI-SITE/2026. Dalam surat tersebut disebutkan, sekitar 1.900 pekerja akan terdampak dari total 6.325 karyawan.

Safri menilai PHK massal tersebut bertolak belakang dengan komitmen yang pernah disampaikan Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026. Kala itu, kata Safri, pemerintah daerah menyatakan akan memprioritaskan perlindungan hak, keselamatan, dan keberlanjutan tenaga kerja lokal di kawasan industri.

“Belum genap empat bulan lalu, saat May Day, Bupati menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi pekerja dan menjamin keberlanjutan tenaga kerja lokal. Namun hari ini, 1.900 pekerja justru kehilangan mata pencaharian. Masyarakat tentu mempertanyakan di mana wujud komitmen tersebut,” ujar Safri di Palu, Minggu (2/8/2026).

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh hanya berperan sebagai fasilitator ketika hubungan industrial berjalan baik, tetapi juga harus hadir saat ribuan pekerja menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan.

Menurut Safri, PHK massal yang kembali terjadi di PT GNI menunjukkan bahwa hilirisasi industri belum sepenuhnya memberikan kepastian kerja bagi masyarakat lokal.

Ia menilai, keberhasilan investasi tidak boleh hanya diukur dari besarnya nilai investasi atau kapasitas produksi, tetapi juga dari sejauh mana perusahaan mampu menjaga keberlangsungan tenaga kerja.

“Hilirisasi tidak boleh hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi di atas kertas, sementara para pekerja terus menjadi pihak yang paling rentan setiap kali perusahaan melakukan efisiensi,” katanya.

Safri juga mengingatkan dampak sosial dan ekonomi yang akan ditimbulkan akibat PHK tersebut. Menurutnya, ribuan pekerja yang kehilangan pekerjaan akan berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga maupun usaha kecil yang bergantung pada aktivitas kawasan industri.

“Satu pekerja bukan hanya menghidupi dirinya sendiri, tetapi juga keluarganya. Ketika 1.900 orang kehilangan pekerjaan, dampaknya akan dirasakan oleh ribuan anggota keluarga, termasuk pelaku usaha kecil seperti pemilik warung, rumah kos, hingga sektor jasa di sekitar kawasan industri,” ujarnya.

Selain meminta pemerintah memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi, Safri mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Morowali Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen PT GNI. Ia menekankan bahwa pembayaran pesangon dan hak-hak normatif pekerja harus dilakukan secara penuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta seluruh hak pekerja, termasuk pesangon dan hak normatif lainnya, dibayarkan secara penuh sesuai aturan. Pemerintah harus mengawal proses ini hingga tuntas agar tidak ada pekerja yang dirugikan,” tegasnya.

Safri juga kembali mendesak Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, agar segera merealisasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan yang sebelumnya telah diwacanakan. Menurutnya, PHK massal di PT GNI menjadi bukti bahwa keberadaan satgas tersebut semakin mendesak untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja di kawasan industri.

Ia menilai Satgas Ketenagakerjaan harus menjadi instrumen pengawasan yang aktif, tidak hanya menerima laporan, tetapi juga melakukan pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan, memediasi perselisihan hubungan industrial, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah apabila ditemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

“Peristiwa PHK terhadap 1.900 pekerja ini menunjukkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan di kawasan industri harus diperkuat. Karena itu, kami mendesak Gubernur Sulawesi Tengah segera membentuk Satgas Ketenagakerjaan agar setiap persoalan hubungan industrial bisa ditangani lebih cepat dan tidak selalu berujung pada korban di pihak pekerja,” kata Safri.

Sekretaris Komisi III itu menilai pembentukan Satgas Ketenagakerjaan juga penting untuk memastikan investasi di Sulawesi Tengah berjalan seiring dengan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, sehingga iklim investasi tetap sehat tanpa mengabaikan hak-hak pekerja.

Lebih lanjut, Safri meminta Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah yang lebih tegas terhadap perusahaan apabila ditemukan pelanggaran ketenagakerjaan.

“Investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai daerah hanya menerima dampak lingkungan dan sosial, sementara kepastian kerja bagi masyarakat lokal terus dipertaruhkan. Pemerintah harus hadir dan memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *