Polisi Morut Tangkap Tiga Pelaku Narkoba

Seputar Sulteng421 Dilihat

Morowali Utara- Awal tahun 2026 belum menjadi momentum bersih narkoba bagi Kabupaten Morowali Utara. Fakta di lapangan justru menunjukkan peredaran barang haram tersebut masih mengakar kuat. Polres Morowali Utara kembali mengungkap kasus narkotika dengan menangkap tiga pria dan menyita puluhan paket sabu di dua lokasi berbeda.

Melalui Satuan Reserse Narkoba, Polres Morowali Utara melakukan penindakan di Kecamatan Petasia dan Petasia Timur, Senin malam, 5 Januari 2026. Dari operasi tersebut, aparat mengamankan total 47 paket sabu dengan berat bruto hampir 50 gram, jumlah yang menandakan peredaran narkoba bukan lagi sekadar konsumsi pribadi.

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Christoforus De Leonardo, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia. Seorang pria berinisial RF alias T alias R (27), berprofesi sebagai sopir, diringkus bersama 15 paket sabu seberat 19,71 gram, lengkap dengan alat hisap, timbangan digital, dan telepon genggam.

Tak berselang lama, aparat kembali bergerak ke Desa Molino, Kecamatan Petasia Timur. Di lokasi ini, dua pria berinisial ST alias IA alias T (29) dan AP alias A (28) diamankan. Dari tangan keduanya, polisi menyita 32 paket sabu seberat 29,45 gram, uang tunai Rp3,8 juta, tiga unit ponsel, sepeda motor, alat hisap, serta timbangan digital.

Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini kembali membuka mata publik bahwa peredaran narkoba di Morowali Utara masih menjadi ancaman serius. Aparat berharap peran aktif masyarakat tidak berhenti pada imbauan semata, melainkan diwujudkan dengan keberanian melapor demi menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *